mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
18 September 2024

Pasca KPK Boyong Bupati H. Adil, Asmar Resmi Jabat Plt Bupati Meranti

0

MERANTI, detikriau.id — AKBP (Purn) H. Asmar, Wakil Bupati Kepulauan Meranti resmi ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti. pasca aksi OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati H. M. Adil Kamis (6/4/2023) lalu,

Penunjukan tugas dan tanggungjawab jawab  tersebut berdasarkan Surat Pemerintah Provinsi Riau (SPPR) bernomor 15/PEM-OTDA/1641 yang ditandatangani Gubernur Riau, Syamsuar tertanggal 10 April 2023 dengan perihal Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah, sehubungan dengan dilakukannya penahanan terhadap Bupati Kepulauan Meranti, H. M, Adil oleh KPK pada tanggal 06 April 2023.

Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

a. Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa “Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”

b. Pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.”

2. Sehubungan hal tersebut di atas, untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, saudara Wakil Bupati Kepulauan Meranti melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kepulauan Meranti sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI Cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Jakarta, Ketua DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti di Selat Panjang dan Anggota Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti di Selat Panjang./*

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!