mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
18 April 2024

Mohon Maaf! Ekonomi Tak Pasti, Tukin di THR PNS Hanya 50%

0

Foto: Komisi XI DPR RI raker dengan Menteri Keuangan RI (Tangkapan layar youtube)/cnbc indonesia

Pemerintah telah mengeluarkan PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI dan Polri.

Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023. Adapun, komponen THR yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Tunjangan kinerja dalam komponen THR dan Gaji ke-13 diberikan 50% karena disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini.

Dari catatan Tim Riset CNBC Indonesia, tidak penuhnya nominal THR untuk ASN, TNI, dan Polri bukan pertama kali terjadi. Pada periode 2020-2023 atau empat tahun terakhir, ASN tidak pernah mendapatkan THR dengan tukin penuh 100%.

Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tukin 100% adalah pada 2019. Pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus. Kemudian pada 2022 dan 2023, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50% tukin.

Berikut ini rumus perhitungan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023 yang akan diberikan:

THR/Gaji ke-13 = Gaji/pensiun pokok + tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) + 50% tunjangan kinerja per bulan / paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda)/ 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan).

Kendati tidak dibayar penuh, Sri Mulyani berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian./cnbc

Tinggalkan Balasan