mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
13 September 2024

DPRD Meranti Apresiasi Sambutan Positif Pemkab atas Ranperda PTDAS

0

MERANTI, detikriau.id – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mengapresiasi sambutan positif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah mengakomodir pengajuan Ranperda inisiatif PTDAS.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kepulauan Meranti, Muzamil pada Paripurna jawaban DPRD terhadap pendapat kepala daerah tentang penyampaian ranperda hak inisiatif DPRD . Turut mendampingi Ketua DPRD saat itu Wakil Ketua, Basiran, Anggota Eka Yusnita, Sopandi, Bobi Haryadi, H. Hatta, Dr H. Hafizan,  Muhammad Syafi’i, dan Al-Amin,.

Dalam proses pembuatan, dikatakannya, Peraturan Daerah harus diperhatikan secara seksama, dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga pada tahap penyebarluasan.

“Hal ini mengingat peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam setiap proses tahapan tersebut demi terwujudnya Perda yang akomodatif, visible dan bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat Meranti kedepan,” ujar Muzamil.

Ranperda Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai (PTDAS) Kabupaten Kepulauan Meranti ini,  dikatakannya, berkaitan dengan Dasar UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dijadikan dasar konsideran, PP 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mengacu kepada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Serta beberapa hal substansi lain terhadap Daerah Aliran Sungai.

Untuk itu, ia menambahkan, perlu ditanggapi beberapa hal dalam rangka membuka pemahaman kita terkait dengan analisa hukum secara komprehensif yang akan dijelaskan bahwa Ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air tidaklah menghapus Ketentuan PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

“UU Cipta Kerja hanya mengubah sebagian dari kedua UU tersebut, yang tidak berhubungan langsung dengan Daerah Aliran Sungai. Artinya Daerah masih memiliki kewenangan dalam menetapkan rencana Pengelolaan DAS sesuai kewenangan,” ujar Muzamil.

Namun demikian, pihaknya berharap nantinya pada tingkat Pansus nanti akan lebih inten untuk dibahas, khususnya pengaturan DAS sesuai kewenangan daerah.

Berkaitan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijadikan konsideran mengingat karena dalam ketentuan UU 12 Tahun 2011 berikut Perubahannya sampai dengan Permendagri 80 Tahun 2015 berikut perubahannya masih relevan untuk dijadikan rujukan karena sesuai dengan ketentuan legal drafting penyusunan Perda dan 2 ketentuan a quo juga hanya sebagian diubah oleh UU Cipta Kerja.

Terkait beberapa DAS yang telah disebutkan dalam Ranperda pengelolaan DAS tersebut, dikatakannya, telah tertuang dalam draft Ranperda yang merupakan satu kesatuan dari Pidato Penyampaian sebelumnya, penting untuk kita bersama kedepan meneliti substansi Pasal demi Pasal berkaitan dengan hal tersebut.

“Kami juga berharap nanti Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dapat berpartisipasi aktif dengan Pansus dalam pembahasannya demi kesempurnaan Ranperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muzamil.

Berkaitan dengan Sanksi, pihaknya melihat perlu dipertegas dalam Ranperda ini, mengingat DAS Meranti cukup memprihatinkan baik itu dari aspek pencemaran, pemanfaatan, dan pengelolaannya

yang kurang perhatian, apalagi sampai menunggu pengelolaan DAS Meranti oleh Pemerintah Provinsi saat ini baru membuat Rancangan Pola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bengkalis Meranti.

“Selanjutnya berkenaan dengan Ranperda Cagar Budaya kami mengapresiasi atas sambutan baik dari Pemerintah Daerah. Kedepan kita sama-sama berharap agar Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda dan mensosialisasikannya kepada masyarakat agar pelestarian Cagar Budaya dan perlindungan Cagar Budaya Di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat terhindar dari kerusakan atau kepunahan, serta dapat mengantisipasi terkikisnya jati diri dan nilai-nilai luhur budaya di masa lalu di tengah derasnya arus globalisasi dan kemajuan  teknologi,” ujar Muzamil lagi.

Ia juga berharap Panitia Khusus yang akan dibentuk dapat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap hal-hal yang secara teknis harus diatur lebih detil pada tahapan pembahasan.

“Mengingat regulasi yang kita ajukan diperuntukkan bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dan OPD terkait, maka sangat perlu partisipasi aktif dari kita semua, dan  ranperda yang telah selesai dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah dapat sesegera mungkin dijabarkan teknis pelaksanaannya melalui Peraturan Kepala Daerah,” sebut Muzamil.

Sementara itu, Wakil Bupati, AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah memberikan dukungan, menyetujui dan menyambut baik atas diajukannnya Ranperda Inisiatif Pemerintah Daerah ini.

“Kami sependapat dengan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD bahwa Ranperda ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru yaitu PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tersebut perlu dilakukan penyesuaian karena tidak relevan lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” ujarnya.

Wabup juga mengakui memang terjadi keterlambatan dalam pengajuan Ranperda ini karena dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Perda dan Perkada yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022.

Seharusnya, lanjut Wabup, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan   Daerah telah disesuaikan menurut ketentuan dimaksud, namun ada beberapa hal dalam penyusunan Ranperda perlu dilakukan pengkajian yang mendalam dan memerlukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dan untuk diketahui bersama Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Riau juga masih dalam tahap pembahasan hingga saat ini, jadi butuh waktu yang lama agar Ranperda yang kita susun nantinya betul-betul sesuai dengan yang kita harapkan bersama.

“Selain itu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga perlu koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Namun demikian dalam pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Daerah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru karena dengan terbitnya aturan terbaru tersebut secara mutatis mutandis mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2015 dan dalam peraturan perundang-undangan juga menganut Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan  yang lebih tinggi,” akhirinya./*/ko

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!