Jangan Bawa Sajam, Ancaman Penjara 10 Tahun. Ini Contoh Kasus!
Inhil, detikriau.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil mengamankan seorang pria berinisial A ditaman kota jalan Gadjah Mada Tembilahan pada sabtu (11/3) malam.
Warga Kecamatan Tempuling ini didapati membawa senjata tajam (sajam) saat dilakukan patroli Blue Light
“Pada Sabtu malam saat kegiatan patroli bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas, kami mencurigai A ini membawa senjata tajam,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi, senin
Benar saja saat digeledah, A membawa senjata tajam yang diselipkan dipinggang.
“Setelah diinterogasi, A mengakui bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna proses hukum Selanjutnya ” terang Kasat Reskrim.
A sendiri melakukan tindak pidana menyimpan, membawa, menguasai dan atau memiliki senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman sanksi 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian Polres Inhil juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Inhil agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas).
“Saya imbau bahwa membawa senjata tajam dilarang oleh Undang-undang. Jadi mari sama-sama menjaga Kantibmas di lingkungan kita masing-masing agar tercipta kondisi yang aman dan kondusif,” imbaunya./*