mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
25 September 2023

Polisi Tembak Mati Dua Pelaku Curas di Tembilahan Hulu

0

Kapolres bersama Kasatreskrim POlres Indragiri Hilir saat memperlihatkan BB senpi dan Sajam yang diamankan dari dua pelaku curas yang teas saat dilakukan penangkapan/Foto: detikriau.id

Inhil, detikriau.id – Unit Resrim Polres Indragiri Inhil bersama Polsek Tembilahan Hulu melakukan penggerebekan terhadap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) Jumat (10/3/2023) sekira pukul 19.00 Wib di TKP jalan H Muji Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir.

Kedua pelaku curas bersaudara kandung ini tewas ditempat akibat terjangan timah panas petugas.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat Sik dalam konfrensi pers diruang rekonfu Polres Inhil, sabtu (11/3/2023)  menegaskan bahwa tindakan yang disebutkan sebagai tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan karena keduanya melakukan perlawan dengan menggunakan senjata api rakitan dan sebilah badik saat dilakukan penangkapan.

“Keduanya terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat hendak dilakukan penangkapan,” Ujar Kapolres Inhil yang saat itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Amru Abdullah SIK MSi dan Kasi Humas AKP Liber Nainggolan

Diterangkan Kapolres, mengetahui kedatangan petugas saat hendak dilakukan penagkapan,  kedua pelaku berupaya melarikan diri melalui jendela rumah. Saat itu petugas sudah meminta keduanya untuk menyerahkan diri. Namun bukannya menyerah, salah seorang pelaku mengeluarkan senjata api dan menembakannnya kearah petugas.

“Dikarenakan dianggap membahayakan nyawa petugas dan masyarakat sekitar, petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur termasuk terhadap seorang pelaku  lainnya yang saat itu menggenggam sebilah sajam dan berlari kearah petugas untuk melakukan perlawanan.” Tambahkan Kapolres

Dari hasil identifikasi terhadap kedua pelaku yang telah meninggal dunia di tkp, diketahui laki-laki yang menggunakan senpi dan menembakkannya kearah petugas adalah  B (53) dan pelaku yang menggunakan sajam adalah H (46)

Pelaku Rampok Warga Desa Sungai Intan

Kapolres menyebutkan, sebelumnya para pelaku melakukan tindakan curas terhdap korbannya A (40) warga Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu pada 15 januari 2023 sekira pukul 01.00 Wib.

“15 Januari 2023 sekitar pukul 01:00 WIB, lima orang pelaku inisial AR (48), AW (24), H (46), AK (57) dan B (53) merampok sebuah rumah di Desa Sungai Intan. Awalnya korban tengah tidur bersama keluarga, lalu terbangun setelah mendengar bunyi jendela yang dicongkel dari luar,” jelasnya..

Saat itu korban sempat membuka pintu rumah untuk memastikan keadaan, namun karena mendengar suara orang dari luar korban kembali menutup dan mengunci pintu.  Namun kemudian pelaku mendobrak pintu rumah hingga patah sambil meletuskan senjata api.

“senpi itu diarahkan ke korban sambil berkata “kamu mau mati?. Mendengar itu korban mundur. Setelah pintu terbuka, sebanyak 3 orang menggunakan masker langsung mengikat kedua tangan korban. Mereka minta ditunjukan harta korban. Korban menjawab “tidak ada lagi barang tu sudah dijual”. Mendengar hal itu para pelaku memukul kepala korban dengan tangan dan kaki,” diterangkan Kapolres

Mendapat pukulan bertubi-tubi, korban akhirnya menunjukkan hartanya. Barang yang berhasil dirampok para pelaku berupa satu buah cincin emas seberat 2 mayam, anting anting emas milik istri korban, dua unit handphone, sejumlah uang tuani dan sebuah kipas perahu. Total kerugian yang dialami korban sebesar kurang lebih Rp.12,1 juta.

“Usai merampok para pelaku kabur berjalan kaki kearah tebing melewati jembatan kayu. Berdasarkan laporan korban. Kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana curas ini  dan berhasil mengamankan dua pelaku, AR dan AW tanpa perlawanan,” paparnya.

Ia menuturkan, dari hasil pengembangan lebih lanjut, pada Jum’at (10/3) malam salah seorang pelaku inisial AK diketahui sedang berada di sebuah Cafe di parit 8 Tembilahan Hulu.

“Pelaku AK juga berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat diintrogasi, AK menunjukan keberadaan pelaku lainnya inisial H dan B di Jalan Hj. Muji. Bersama personel Polsek Tembilahan Hulu, dilakukan penangkapan terhadap H, namun pelaku melakukan perlawan,” tuturnya.

Mendapat perlawanan, anggota melakukan tembakan peringatan namun pelaku tetap menyerang, sehingga petugas memberi tindakan tegas menembak pelaku.

Kedua pelaku yang meninggal dunia dibawa ke rumah sakit RSUD Tembilahan. Sementara para pelaku yang ditangkap di bawa ke Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan sebilah badik.

“Pelaku dikenai pasal 365 KUHPidana tindak pencurian dengan Kekerasan dan terancam pidana 12 tahun penjara dan UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang penguasaan sepi tanpa izin  diancam penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Pelaku tewas juga terlibat kasus pencurian speedboat

Pelaku tindakpidana curas di Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu, B dan H yang tewas dalam penangkapan pada jumat dinihari (10/3)  menurut Kapolres sebelumnya juga terlbat kasus tindakan pencurian di Parit Hidayat Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil beberapa waktu yang lalu.

Petugas Polsek Pelangiran berhasil menggagalkan penjualan mesin speedboat hasil kejahatan saat akan dilakukan transaksi jual yang dibantu oleh J. petugas saat itu berhasil mengamankan BB mesin speedboat namun J berhasil melarikan diri./red

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: