mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
3 Desember 2024

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penyalahguna Narkotika di Kemuning

0
6417ec1c-828f-439e-b56e-8b2f41407287

Pelaku RM dan TS berikut BB yang berhasil diamankan petugas kepolisian Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir/Foto: Ist

Inhil, detikriau.id – Polsek Kemuning  menangkap empat orang pelaku penyalahguna narkotika di dua Desa berbeda. FS (32) dan PPK (23) diamankan di Desa Air Balui sedangkan RM (23) dan TS (32) diamankan di Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono menyebutkan bahwa penangkapan dua pelaku di Desa Air Balui diawali dengan adanya informasi masyarakat bahwa FS sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya.

Berdasarkan informasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek, pada kamis (9/3) malam dilakukan penyelidikan.

“Malam itu tampak di rumah FS beberapa orang keluar masuk. Kami langsung menangkap FS dan PPK serta menggeledah rumahnya,” sebut Kapolsek, sabtu (11/3)

Saat dilakukan penggeledahan,  ditemukan satu buah alat hisap shabu (bong), satu kotak bungkus rokok berisikan satu linting ganja seberat 0,20 gram, satu bungkus plastik klip diduga tempat shabu berikut satu kaleng rokok berisikan satu paket kecil narkotika jenis shabu.

FS dab PPK, dua Tsk penyalahguna narkotika yang diringkus petugas Polsek Kemuning di Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning Kab Inhil pada kamis (9/3)/Foto: Ist

“Hasil interogasi, FS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari RM, warga Selensen. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RM dirumahnya,” Tambah Kompol Teguh

Dengan disaksikan Lurah, Polsek Kemuning melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa  timbangan digital, ratusan lembar plastik klip dengan berbagai ukuran diduga untuk tempat shabu serta lima paket narkotika jenis shabu dengan total berat 19,45 gram.

RM mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari TS yang juga warga Selensen. Petugas segera menuju rumah pelaku dan juga berhasil mengamankan TS.

Dari tangan TS petugas mengamankan BB diantaranya berupa satu buah tas berisi dua timbangan digital dan beberapa lembar plastik diduga untuk shabu.

Kapolsek kemuning mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah memberikan informasi dan membantu pengungkapan perkara Narkotika tersebut.

“Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kemuning,” imbuhnya.

Ke empat pelaku dan barang bukti saat ini dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses lebih lanjut.

“Para pelaku dikenai pasal 114 Jo 112   UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya./red

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!