mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
30 April 2025

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Warga Pekan Arba. Satu Orang Buron

0
76bacfeb-99e1-46c6-9b58-37876ab5fc84

Petugas kepolisian saat mengamankan pelaku dirumah persembunyiannya di Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Inhil, senin/Foto: Arsip Humas Polres Inhil/Ist

Inhil, detikriau.id – Polisi menangkap dua dari tiga orang pelaku penganiayaan terhadap wandi (27) warga Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan yang terjadi minggu (5/3) dinihari. Pelaku, N (22) dan Rs (23) ditangkap di Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok pada senin (6/3)

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi menerangkan bahwa akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka bacok yang sangat dalam pada bagian pipi dan luka sobek pada bagian rahang.

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, AKP Amru langsung memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan memburu ketiga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan pelaku pengeroyokan tersebut adalah inisial N (22) dan teman-temannya. Beberapa pelaku diketahui berada di desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok. Pada hari Senin (6/3) kami berhasil mengamankan dua orang diantaranya, N dan RS di sebuah rumah,” kata AKP Amru, selasa

Saat diinterogasi, kedua pelaku yang merupakan warga Tembilahan Hulu ini mengakui perbuatan melakukan pengeroyokan terhadap Wandi.

Dua orang pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan dan kini mendekam diruang tahanan Mapolres Inhil./Ist/detikriau.id

“Dari keterangan kedua pelaku pula diperoleh informasi terdapat pelaku lain turut serta melakukan pengeroyokan, yaitu SA yang kini kami upayakan pengejaran,” tambahnya.

Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk motif pengeroyokan disebabkan sakit hati karena korban meminta minuman keras yang diminum para tersangka, sementara antara korban dan tersangka tidak saling kenal. Ditambah pengaruh minuman beralkohol dan mabuk terjadilah peristiwa pengeroyokan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Inhil. Mereka dikenai pasal 170 ayat 2 KUHPidana. “Keduanya terancam pidana selama 9 tahun penjara,” sebut AKP Amru.

Lebih lanjut terkait kronologis, AKP Amru menjelaskan, pada minggu dini hari saat kejadian, orang tua korban dikejutkan dengan anaknya yang pulang dalam keadaan terluka penuh darah di wajah.

“Orang tua korban kemudian meminta pertolongan pada tetangga sekitar agar anaknya segera di bawa ke rumah sakit terdekat,” tutupnya./one

Tinggalkan Balasan