mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
24 Maret 2023

Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Seorang Pengedar dan Dua Pencandu Shabu

Pelaku pengedar narkotika jenis shabu A (44) kini mendekam di tahanan Mapolsek Tembilahan Hulu./Foto: Ist

Inhil, detikriau.id – Seorang pria berinisial A ditangkap petugas kepolisian Polsek Tembilahan Hulu dijalan Telaga Biru parit VIII atas dugaan mengedarkan narkotika pada sabtu (4/3/23). Dari tangan bapak berusia 44 tahunan ini disita barang bukti enam paket kecil narkotika jenis shabu seberat 0,92gram.

Dihari yang sama, juga di Tembilahan Hulu, dua orang pencandu barang haram ini diringkus. H (49) dan F (24). mereka diamankan di Jalan Telaga Biru lr cendara  parit VII. Dari tangan keduanya disita alat hisap dan bungkusan paket sisa shabu yang sudah dipergunakan.

H (49) dan F (24), kedua pencandu shabu ini diamankan di Jalan Telaga Biru lr cendara parit VII/foto: Ist

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Ada laporan dari  masyarakat. Berawal dari laporan itu selanjutnya kita lakukan penyelidikan,” sebut Kapolsek

Ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku penyalahguna narkotika A diamcam dengan pasal 114 Jo Pasal 112 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengguna H dan F disangkakan melanggar pasal 127 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“pelaku A terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara, sedangkan H dan F, 4 tahun penjara,” akhiri Kapolsek./red

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: