Taukah kamu cara mudah mengetahui harta kekayaan pejabat?

Foto: tangkapan layar situs eLHKPN/detikriau.id
Detikriau.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan media massa dan netizen untuk menelusuri dan mengungkap kekayaan tidak wajar para pejabat. Dengan banyaknya pihak yang bergerak untuk melakukan pengawasan akan menjadi salah satu dorongan agar pejabat tidak bertindak macam-macam.
“Coba teman-teman wartawan dan netizen kalau itu bisa melacak aset para pejabat penyelenggara negara, kemudian viralkan. Sehingga apa? Banyak yang gerak. Itu kan juga salah satu dorongan supaya pejabat tidak bertindak macam-macam. Kan begitu. Itu sebetulnya dorongnya ke sana,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/2/2023) mengutip kompas.com
Hal ini disampaikannya berkaca dari kasus harta kekayaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo
Menurut Alexander juga, dari pemantauan KPK, ditemukan ada sejumlah pejabat negara yang laporan harta kekayaannya tidak sesuai dengan profil gaji dan jabatannya.

Alexander menyampaikan, bentuk ketidaksesuaian harta dan profil gaji serta jabatan pejabat negara dalam LHKPN itu jumlah hartanya sangat besar atau justru terlampau minim. Alexander berharap awak media dan masyarakat bekerja sama untuk mengungkap aset-aset milik pejabat negara lainnya dan tidak hanya terhenti pada Rafael.
Lantas seperti apa cara mengetahui harta kekayaan pejabat?
Setiap penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara periodik sebagai bentuk pengawasan.
Pada Pasal 1 ayat (4) Peraturan KPK No. 7/2016 menyebutkan bahwa “Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.”
Selanjutnya pada Pasal 13 Peraturan KPK No. 7/2016 tersebut juga menentukan bahwa KPK melakukan pemeriksaan terhadap nilai, jumlah, jenis, dan asal usul harta kekayaan penyelenggara negara yang diperoleh sebelum, selama, dan setelah penyelenggara negara menjabat.
Berkaitan dengan unsur-unsur harta kekayaan yang wajib dilaporkan, hal tersebut tercantum pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan KPK No. 7/2016, yang berbunyi “Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya.”
Cara mengakses LHKPN
Sebenarnya cara untuk mendapatkan informasi LKHPN cukup mudah. KPK sudah menyediakan informasi ini untuk dapat diakses kapan saja oleh masyarakat melalui sebuah situs.
Keterbukaan informasi terkait harta menjadi hal yang perlu untuk menganalisis sumber kekayaan dan besaran kekayaan pejabat negara.
Perlu diketahui informasi Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ini telah dilaporkan oleh yang bersangkutan untuk informasi umum.
Untuk masyarakat yang ingin mengetahuinya cukup lakukan langkah-langkah berikut:
Kunjungi situs resmi LHKPN KPK di elhkpn.kpk.go.id. Tunggu beberapa saat dan akan ada pengumuman terkait LHKPN. Untuk masuk ke halaman utama, klik tanda x di bagian pojok kiri atas.
Selanjutnya pengguna akan diarahkan ke dua opsi pilihan yakni Lapor LHKPN atau Akses Pengumuman LHKPN.
Pilih Akses Pengumuman LHKPN dan kemudian akan diarahkan ke kolom e-Announcement.
Pada kolom Cari, masukkan Nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pejabat yang ingin diketahui informasi harta kekayaannya.
Pada kolom Tahun Lapor, masukkan tahun lapor jika ingin mencari pada tahun tertentu, namun jika ingin mengetahui semuanya, maka kosongkan saja kolom tersebut.
Selanjutnya pada kolom Lembaga, masukkan lembaga pejabat yang ingin diketahui rincian harta kekayaannya. Jika tidak mengetahui lembaga yang menaungi pejabat yang ingin diketahui tersebut, maka kosongkan kolom tersebut.
Kemudian, centang kolom ‘Saya Bukan Robot’. Selanjutnya klik cari pada gambar atau icon ‘Search’.
Setelah menunggu beberapa saat hasil penelusuran akn ditampilkan
Klik tombol ‘Download’ berupa logo berwarna hijau di sebelah kanan, jika ingin mengunduhnya. Kemudian tunggu beberapa saat maka situs akan memberikan opsi download laporan harta kekayaan berbentuk PDF.
Klik tombol ‘Kirim informasi Harta’ berupa logo merah di sebelah kanan, jika ingin mempublikasikannya langsung. Klik tombol ‘Perbandingkan e-LHKPN Announcement’ jika ingin membandingkan laporan satu dengan laporan lainnya. Klik laporan yang ingin dibandingkan pada kolom yang tersedia./red