Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Polisi di Kuansing Diperiksa Propam
Pekanbaru, detikriau.id – Diduga lakukan penyimpangan terkait penanganan kasus narkoba, dua orang oknum penyidik kepolisian di Polres Kabupaten Kuantansingngingi (kuansing) ditangani propam. Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata nyatakan akan lakukan tindakan tegas jika dugaan tersebut nantinya terbukti.
Bripka HK dan RN diduga melakukan pemerasan terhadap RF dan MD, tersangka penyalahgunaan narkotika. RF dan MD ditangkap di Kota Pekanbaru pada pertengahan januari 2023 yang lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil sebagai barang bukti. Kedua oknum polisi tersebut diduga meminta sejumlah uang untuk pengembalian mobil yang sempat disita agar tak jadi diamankan sebagai barang bukti.
Keluarga RF dan MD bersedia memenuhi syarat tersebut dan kemudian menyerahkan sejumlah uang yang dimintakan oknum polisi tersebut. Belakangan dikabarkan uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh kedua oknum tersebut.
Informasi tersebut belum didapat kepastiannya, namun kabar akan perbuatan pemerasan tersebut sudah beredar luas. Dan direspon Kapolres Kuansing dengan segera mengambil langkah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
AKBP Rendra juga menyampaikan ucapan terimakasih atas penyampaian informasi mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi di jajarannya itu.
“Saya sudah perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut,” ungkap Rendra, kamis (2/3/2023).
Secara tegas Rendra menyatakan, sebagaimana arahan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran/penyimpangan. Setiap dugaan pelanggaran, akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Apalagi ini dugaannya terkait proses penyidikan. Tidak dibenarkan main-main dengan penyidikan,” tegas Kapolres.
Rendra memastikan, saat ini proses pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut sedang berjalan.
“Ini komitmen saya sebagai Kapolres, jika terbukti, saya pastikan akan ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum,” tuturnya.
Rendra mengingatkan jajarannya untuk dapat bekerja dengan baik sesuai aturan. Bukan malah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat. Setiap pelanggaran tentu ada sanksi atau hukumannya.
Dirinya meminta, semua personel hendaknya dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
“Berikan pelayanan, pengayoman, perlindungan yang terbaik bagi masyarakat. Perlu diingat bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum. Tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang dalam proses hukum,”Akhirinya./*