Edarkan Shabu, Polisi Ringkus Dua Warga Keritang

Inhil, detikriau.id – Kepolisian Polsek Kerintang Polres Indragiri Hilir menangkap dua orang pelaku, DW (38) dan ZM (34) yang diduga pengedar narkotika pada senin (27/2) yang lalu. Keduanya disangkakan melanggar pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi dari masyarakat DW ini sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak SH MH, rabu
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui DW sedang berada di rumahnya kediamannya di Parit 3 Dusun Teladan.
“Kami berhasil mengamankan DW besersama dengan ZM. Saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti lima paket shabu, timbangan digital, dua unit handphone serta sejumlah uang tunai,” jelasnya.
Menurut AKP Desmon pelaku dan barang bukti kini sudah dibawa ke Polsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan diancam dengan pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana 20 tahun penjaral./one