mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
24 Maret 2023

Warga Kritisi Proyek Rekonstruksi Jalan Provinsi di Inhil. Pengerjaan Lamban dan Kualitas Dipertanyakan

Foto: detikriau.id

Inhil, detikriau.id – Warga kota Tembilahan kritisi proyek rekonstruksi jalan Tembilahan – Simpang Kuala Saka. Pengerjaan proyek yang didanai APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 senilai Rp3,5 miliar ini dinilai sangat lamban dan kualitas pekerjaan juga tidak memuaskan.

Warga-pun berharap sebelum melakukan serahterima pekerjaan Pemerintah Provinsi benar-benar memastikan mutu pekerjaan.

“Pengerjaannya sangat lamban. Harusnya sudah selesai pada akhir desember 2022 yang lalu. Mana lagi pengerjaan sepertinya asal-asalan.” Sebut Agus, warga Tembilahan kepada detikriau.id, ahad kemaren

Pengerjaan asal-asalan menurut penilalian agus disebutkan salah satunya hampir disemua titik sambungan aspal terlihat kasar ditambah lagi warna hitam aspal tidak sama dan menjadikan terlihat  seperti berbelang-belang.

“Pandangan kasat mata saja sangat tidak memuaskan. Harusnya jika proyek baru dikerjakan badan jalan akan tampak mulus, tidak seperti ini “belang-belang”. Join atau sambungan aspal juga kasar,” sebut Agus

Agus juga menyayangkan lambannya pengerjaan. Jika melihat dari papan plang proyek, pekerjaan harusnya kata Agus sudah  tuntas sejak akhir desember 2022. Namun hingga hari pekerjaan masih berlanjut.

“Mungkin bahasa tepatnya kontraktor tidak professional, akibatnya masyarakat dirugikan karena terlambat menikmati badan jalan yang representative, belum lagi gangguan lingkungan selama proses pengerjaan, debu , suara bising alat berat serta terganggunya arus lalu lintas semakin lama dirasakan masyarakat.” sebut Agus

“Kita juga berharap sebelum serahterima hasil pekerjaan pemerintah provinsi benar-benar memastikan kesesuaian kualitas pekerjaan.” Akhirinya

Disamping kritikan Agus, sumber lapangan detikriau.id juga mempertanyakan pelaksana proyek dilapangan. Perusahaan pemenang proyek terpampang nama CV Kharisma Tunggal Sejati namun pekerja dilapangan termasuk alat berat sepertinya asset milik PT SPA, dan diduga berperan sebagai sub kontraktor.

Terkait hal ini, penanggungjawab PT SPA, Hamdan dikonfirmasi, senin (27/2) membantah dugaan PT SPA berperan sebagai sub kontraktor pekerjaan proyek tersebut.  Kaitan dengan perusahaannya, menurut Hamdan hanya sebatas perjanjian sewa menyewa alat berat.

“Tidak, kita bukan sub kontraktor proyek. Hubungan kami hanya sebatas sewa menyewa alat berat,” Ujar Hamdan menjawab konfirmasi melalui sambungan telepon

Ditambahkan Hamdan, sebagai warga Inhil iapun berkeinginan akan pekerjaan proyek bisa tuntas dan dapat dinikmati tepat waktu oleh masyarakat.

“sekali lagi, kami bukan sub kontraktor, hanya sebatas kaitan sewa menyewa. Itupun juga karena lambannya pekerjaan, kami juga merugi,” akhirinya Hamdan sambil meminta detikriau.id mengkonfirmasi ke nomor kontak penanggungjawab CV Kharisma Tunggal Sejati, Fery Hartono

Namun saat berita ini diterbitkan, detikriau.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi.

Sementara itu, Kasi Reservasi Jalan dan Jembatan  pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, Basaruddin dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular menerangkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut sudah berakhir pada tanggal 29 Desember 2022 yang lalu.

Untuk menuntaskan pengerjaan, terhadap rekanan penyedia diberikan kesempatan penyelesaian dengan adendum pertama yang di tandatangani pada 28 Desember 2022. Adendum pertama ini sudah berakhir pada tanggal 17 Februari 2023 dan dilanjutkan dengan pemberian adendum kedua hingga tanggal 29 maret 2023 mendatang.

Menurut Basarudin, hingga berakhirnya pemberian adendum pertama, progres fisik pengerjaan sudah berada di angka 77 persen.

“17 Februari kemaren, akhir waktu adendum pertama progress pekerjaan diangka 77 persen, saat ini perkiraan sementara sudah berada diangka 90 persen lebih,” diterangkannya

Basarudin juga menyebut  dalam kaitan proyek ini ia bertindak selaku pengendali kegiatan membantu tugas-tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)./Fsl

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: