mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
8 September 2024

Pengedar narkoba ditangkap di Kemuning. 48,24gram shabu disita

0

Inhil, detikriau.id –  Polisi meringkus IP atas dugaan mengedarkan narkotika. Pria berusia 33 tahunan ini dibekuk dirumah kediamannya jalan Penunjang Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning.

Keterangan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat dan dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan didapati bahwa terduga pelaku benar kerap melakukan transaksi narkoba dirumahnya.

“Dari hasil penyelidikan IP ini memang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumahnya,” kata Indra, ahad (26/2).

Diterangkan Indra, penangkapan terhadap IP dilakukan pada kamis (23/2) sore atas kerjasama Satres Narkoba Inhil  dengan  personel Polsek Kemuning.

“Pada saat dilakukan penangkapan, IP sedang berada di belakang rumah. Penangkapan dan penggeledahan pelaku ini disaksikan perangkat desa dan RT setempat. Hasilnya sebanyak 67 paket shabu berbagai ukuran dengan berat kotor 48,24 gram berhasil diamankan,” tambah Indra

Pengedar shabu IP (33) berikut barang bukti kini ditahan di Mapolsek Inhil untuk proses hukum lebih lanjut;/Foto: Humas Polres Inhil/Ist

Selain shabu, dari tangan IP juga disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.410.000, serta satu  unit handphone dan timbangan digital.

“Saat ini pelaku telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urin, pelaku positif narkoba,” tutur Kasat.

Kasatres Narkoba dan Kapolsek Kemuning menyatakan komitmen untuk bersama menindak tegas pengedar ataupun pengguna narkotika di wilayah kecamatan Kemuning.

“Kami juga mengajak para orang tua dan Tokoh Masyarakat ataupun Pemerintahan Desa untuk berperan aktif mencegah peredaran narkoba sekaligus memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan masing-masing,” imbaunya.

Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Inhil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dan terancam pidana dengan penjara 20 tahun penjara,” Akhirinya./one

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!