Ayah Siksa Anak Kandung “Live Streaming” FB, Berikut Motifnya

Kapolres Inhil AKBP Norhayat Sik (tengah), Kasat Reskrim AKP Amru Abdulak Sik MSi (kiri) dan Kasi Humas AKP Liber Nainggolan memperllihatkan sejumlah barang buti yang disita polisi pada press confrence di Mapolres Inhil, ahad (26/2)/Foto: Ist
Inhil, detikriau.id – Kasus penganiayaan bocah usia 5 dan 9 tahun oleh ayah kandungnya sendiri, AS (39) bermotifkan pertikaian rumah tangga. Hal ini dipaparkan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK pada press Conference di Mapolres Inhil pada ahad (26/2)
Diterangkan Kapolres, sebelum penganiayaan “viral” yang ditayangkan secara live streaming melalui akun FB tersebut, pelaku diketahui sudah kerap melakukan kekerasan fisik terhadap Istri dan kedua buah hatinya .
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang kerap dilakukan pelaku membuat rumah tangga mereka retak, puncaknya sang Istri kabur dengan membawa serta dua orang buah hati hasil perkawinan mereka ke rumah orang tuanya di Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singngingi (Kuansing).
“Mengetahui istrinya kabur dari rumah, pelaku kemudian menjemput mereka ke Kuansing, namun istri pelaku tidak berada di rumah orang tuanya, akhirnya pelaku membawa kedua anaknya ke Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil,” disampaikan Kapolres
Tidak berhasil menemui Istrinya, pelaku menjadi kesal, ditambah lagi nomor handphone dan WhatsApp pelaku pun sudah diblokir oleh sang istri.
Kekesalan itu membuat pelaku menjadi kalap, kemudian menyiksa kedua orang anaknya dengan cara mencubit dan membanting bocah tak berdosa itu secara bergantian.
“Pelaku sengaja mempertontonkan aksinya dengan siaran langsung pada rabu sore (22/2) lalu melalui akun FB PETTA TANGA PETTA TANGA. Pelaku berharap siaran langsung ini dapat dilihat oleh sang istri dan segera menemui dirinya,” tambah Kapolres.
Tindakan pelaku mempertontonkan aksi aksinya secara terbuka itu menjadi viral dan membuat resah dan mendapat banyak kecaman netizen yang menyaksikan.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil lalu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui aksinya tersebut dilakukan dalam perjalan mempergunakan kendaraan pribadi roda empat.
“Sekitar pukul 18.30 wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di Jalan Pramuka Kelurahan Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu. Bahkan pelaku sempat memerintahkan kedua anaknya tidur dibawah pohon, lalu di foto dan dikirimkan kepada istrinya, membuat seolah-olah bahwa anaknya telah meninggal”
“Pelaku berserta kedua anaknya serta barang bukti kemudian digiring ke Mapolres Inhil. Saat ditemukan kondisi kedua bocah sehat secara jasmani, namun ditubuh mereka didapati sejumlah luka bekas cubitan.” sebut Kapolres lagi
Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (4) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 3 tahun 6 bulan, serta pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.15 juta.
Kapolres berharap dengan dilaksanakannya Press Conference tindak KDRT ini dapat memberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Inhil, bahwa kepolsian POlres Inhil telah berhasil mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik serta kirnya dapat menjadi cermin kepada para orang tua agar tidak berprilaku sama jika terjadi permasalahan dalam keluarga,” imbuh Kapolres mengakhiri./fsl