Edarkan Shabu, Oknum Mahasiswa dan Seorang Petani Ditangkap. 7,67 gram BB Disita

Ilustrasi Narkotika jenis shabu/ Foto: Internet
Inhil, detikriau.id – Kepolisian Polsek Tempuling Polres Indragiri Hilir menangkap dua orang terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu di dua lokasi berbeda pada jumat malam
HAK (20) dibekuk disimpang bandara tempuling dengan barang bukti satu paket kecil shabu seberat 0,14 gram, sementara K (44) diamankan dari rumah kediamannya dengan BB 37 paket shabu seberat 7,53 gram

Keterangan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir SH, penangkapan HAK berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa pemuda yang masih berstatus mahasiswa ini sering melakukan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati informasi bahwa pada malam itu HAK sedang mengendarai sepeda motor menuju bandara Tempuling dari Teluk Jira, petugas pun melakukan pengintaian di jalan provinsi simpang empat bandara.
Ketika target memasuki jalan Bandara Tempuling, anggota Polsek langsung mengejar dan melakukan penangkapan.

“Ketika kami geledah disaksikan dua orang warga setempat ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis shabu seberat 0,15 gram,” terang AKP Osben.
Sementara itu penangkapan terhadap terduga pelaku K (44) warga Parit 6 Desa Teluk Jira juga diketahui berdasarkan informasi masyarakat yang disampaikan kepada Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas meluncur ke rumah kediaman terduga pelaku dan segera melakukan penangkapan. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa shabu seberat 7,53 gram, uang tunai Rp629 ribu, alat hisap shabu serta satu unit handphone.
Kedua terduga pelaku berikut barang bukti menurut Kapolsek saat ini sudah digiring ke Mapolsek Tempuling guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya disanksi pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun penjara,” akhiri AKP Osben./ red