Izin dapur arang bakau didesak untuk dievaluasi. Said Khairul: Kami terapkan sistem tebang tanam
Inhil, detikriau.id – Aktivis lingkungan hidup dan kalangan mahasiswa mendesak pemerintah pusat mengevaluasi pemberian izin dan merubah regulasi industri dapur arang bakau di Desa Pulau Cawan Kecamatan Mandah Kabupaten Inhil.
Desakan evaluasi izin dapur arang bakau ini menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan saat gelaran aksi damai di tugu Upakarti jalan Veteran Tembilahan, pada selasa (21/2/23).
Direktur Bangun Desa Payung Negri (BDPN), Zainal Arifin Husen mengatakan bahwa mereka khawatir jika industri dapur arang ini menjamur akan mempercepat terjadinya deforestasi kawasan hutan mangrove.
“Saat ini saja, industri arang bakau ini belum berjalan, kondisi daerah kita sudah tenggelam akibat banjir dan sudah tidak sedikit perkebunan kelapa rakyat yang rusak.” Ujar Zainal
“Kita ingin pemerintah mencabut izin industri dapur arang dengan pertimbangan kondisi inhil saat ini sudah tenggelam” ditegaskannya
Terkait hal ini, Kepala Desa Pulau Cawan Kecamatan Mandah, Said Khairul dikonfirmasi membenarkan telah terbitnya izin pengelolaan industri dapur arang bakau dari pemerintah pusat tersebut.
Industri dapur arang tersebut menurutnya dikelola oleh koperasi namun sampai hari ini sama sekali belum berproduksi.
“Iya. Izin kita dari pemerintah pusat. Namun sampai hari ini sama sekali belum ada aktifitas produksi,” Ujar Said Khairul menjawab konfirmasi detikriau.id, rabu (22/2)
Baca juga:“Selamatkan Inhil” Aktivis Gelar Aksi Damai Ditengah Genangan Banjir Rob
Saat ini, Kepala Desa yang akrab disapa yoyok tersebut menjelaskan bahwa pengelola baru dalam tahap persiapan lokasi dapur arangnya. Belum ada aktifitas, baik menebang apalagi membakar bakaunya.
Hanya saja menurut yoyok, sistem pengelolaan yang akan dikelola tersebut sangat mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Sistem yang akan diterapkan adalah sistem tebang tanam. “Koperasi tidak mengambil bahan baku dilokasi lain, hanya diarea tertentu yang sudah disiapkan khusus sesuai kapasitas produksinya,” Tambah Yoyok.
Diumpamakannya, semisal koperasi diberikan izin area 10 Ha, maka diatas areal 10 Ha itulah yang ditata dan dipersiapkan untuk pemenuhan kebutuhan produksi.
“Pohonnya kami potong dan langsung ditanam lagi, khusus di area yang sudah disediakan tersebut, sama sekali tidak merambah pasokan kayu bakau dari area hutan bakau lainnya,”Dipastikan Yoyok
Yoyok mengamini bahwa upaya apapun yang dilakukan atas pengelolaan sumberdaya alam harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan untuk generasi kedepan.
“Upaya mendapat kan sumber ekonomi itu penting namun kelestarian alam dan lingkungan jauh lebih penting. Olehkarenanya penerapan rencana industri mengedepankan konsep tebang dan tanam.” Urainya mengakhiri./red