Wabup H Asmar Beberkan Pentingnya Ranperda PKD

Wakil Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar/Foto: Ist
“Dipaparkan dalam Pelaksanaan Paripurna Penyampaian 18 Ranperda di Gedung DPRD Meranti”
MERANTI, detikriau.id – Meski tidak masuk dalam daftar Propemperda Tahun 2023, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) sangat penting untuk diajukan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar dalam sidang Paripurna penyampaian 18 Ranperda dalam Propemperda Tahun 2023 yang terdiri dari 11 Ranperda inisiatif Pemda Meranti dan 7 Ranperda inisiatif DPRD Meranti, Senin kemaren.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dikatakan Wabup, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, karena masih mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya.
Peraturan-peraturan tersebut, lanjutnya, dinyatakan sudah tidak berlaku lagi berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Perda Nomor 2 Tahun 2015 tersebut perlu dilakukan penyesuaian.
“Ini saya sampaikan berdasarkan surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH- 01.PP 04.02 tahun 2022 tentang tata cara dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan rancangan Perkada. Ini harus kita mulai dari sekarang. Apabila mekanisme tersebut tidak dilakukan, bisa berakibat pembatalan terhadap produk hukum yang diterbitkan nantinya,” sebut pria yang akrab disapa Om Asmar ini.
Pengharmonisasian Ranperda dan rancangan Perkada ini, menurutnya, dikarenakan produk hukum daerah merupakan hal yang berbeda dibanding penerbitan dokumen/naskah lainnya.
“Produk hukum daerah perlu pemantapan konsepsi, pengkajian dan analisis yang mendalam, agar produk hukum yang dihasilkan nantinya berkualitas dan tidak cacat hukum,” ujar Om Asmar.
Ia juga menakankan bahwa mekanisme dan tahapan tesebut harus dilalui sesuai amanah dari peraturan perundang-undangan, dimana dalam Permendagri 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah disebutkan bahwa pimpinan perangkat
daerah pemrakarsa bertanggungjawab terhadap materi muatan Ranperda yang disusun.
“Kita berharap target yang telah direncanakan tersebut mudah-mudahan dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan,” ujar Om Asmar dalam rapat Paripurna yang dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersama 24 anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Asisten, pimpinan OPD, Camat, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta para undangan lainnya.
Dalam Paripurna tersebut, Purnawirawan Polri ini juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerjasama semua pihak dan perhatian para pimpinan dan anggota DPRD Kepulauan Meranti. “Tentunya dengan harapan dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap Ranperda yang disampaikan pada hari ini,” tutur Om Asmar.*/eko