mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
14 Desember 2024

Polisi Bubarkan Aksi Pungli di Desa Tasik

0
7a0a36e2-c671-4f14-be6f-84140bc8f75d

Foto: arsip Polsek Batang Tuaka/Ist

Inhil, detikriau.id – Polisi membubarkan kegiatan pungutan liar (pungli) di Dusun 1 Desa Tasik Raya Kecamatan Batang Tuaka yang dimotori Tantawi dengan menggandeng masyarakat tempatan.

Pungli dilakukan dengan mengenakan tarif Rp5 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp10 ribu bagi kendaraan roda dua yang ditambahi dengan keranjang angkut.

“Akses Jalan Penunjang di Dusun 1 Desa Tasik Raya merupakan salah satu akses jalan terdekat masyarakat menuju ke Kota Tembilahan akan tetapi jalan tersebut terdapat palang pintu terbuat dari kayu yang berada ; pertama pada simpang pintu masuk akses Jalan Penunjang dan  satu palang lainnya berada di perumahan masyarakat dengan jarak 2 kilometer,” kata Kapolsek Batang Tuaka, Ipda Musriwan, rabu

Kapolsek menjelaskan, palang pintu kayu yang berada di Akses Jalan Penunjang Dusun 1 Desa Tasik Raya diberlakukan secara buka tutup yang mana hal tersebut bergantung pada cuaca.

“Apabila cuaca baik atau tidak hujan, maka kedua ampang – ampang tersebut dibuka dan masyarakat dapat melewati jalan Penunjang Dusun 1 Desa Tasik dengan syarat melakukan pembayaran sebesar 5 ribu untuk kendaraan roda dua dan 10 ribu untuk kendaraan roda dua yang membawa keranjang. Jika tidak melakukan pembayaran masyarakat tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut,” jelas Kapolsek

Kapolsek beserta 9 personil Polsek Batang Tuaka turun ke lapangan untuk melakukan tindakan terhadap kegiatan pungli tersebut, pada Senin (13/2/2023)

“Kami perintahkan kepada oknum warga itu untuk melepaskan papan tarif pemungutan biaya penggunaan akses jalan, sehingga tidak ada lagi penutupan akses jalan,” tegasnya.

Ia menekankan kepada masyarakat Dusun 1 Desa Tasik Raya bahwa tidak ada lagi kegiatan pungli yang dilakukan terhadap masyarakat yang menggunakan akses jalan Penunjang yang mana jalan tersebut merupakan jalan pemerintah.

“Siapa saja masyarakat berwarga negara indonesia berhak menggunakan jalan penunjang yang mana jalan tersebut bukan hak milik pribadi melainkan milim pemerintah,” tuturnya.

Selanjutnya Polsek Batang Tuaka akan mengagendakan kegiatan musyawarah antara masyarakat Dusun 1 dengan Pemerintah Desa Tasik Raya terkait dengan perawatan jalan penunjang dengan melibatkan Pemerintah Kecamatan Batang Tuaka./*

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!