Polisi Tangkap Anggota Genk Motor. Keempatnya Masih Dibawah Umur

foto: mcr
Pekanbaru, detikriau.id – Polisi menangkap anggota geng motor yang menyerang warga Kota Pekanbaru. Para pelaku yang masih dibawah umur ini menyerang warga di Jalan Labersa dan Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
“Kempat orang pelaku yang ditangkap masih berusia di bawah umur berinisial HER (16), PAR (16), RIP (15), dan DES (17),” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (16/1).
Dalam aksinya para pelaku menyerang pengendara motor yang melintas dengan menggunakan kayu serta merusak mobil yang melintas.
“Para pelaku ini semua masih pelajar. Ada yang SMP kelas delapan dan sembilan. Kemudian anak SMA kelas 10,” jelas Sunarto.
“Mereka secara tiba-tiba menghampiri korban dan menghantamnya pakai benda tumpul. Masih ada rekan mereka yang saat ini jadi DPO kami,” katanya.
Sebelum menjalankan aksinya, anggota geng motor itu terlebih dahulu menegak minuman keras lalu berkeliling untuk mencari korban. Polisi menyebut, aksi mereka untuk gagah-gagahan.
“Anak-anak ini berani melakukan hal itu karena sudah mengkonsumsi minuman keras,” jelasnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman penjara maksimal penjara selama sembilan tahun.
Sunarto mengimbau agar masyarakat memperhatikan tindakan anak-anaknya. Melakukan pengawasan dan edukasi agar tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang banyak.
“Kepada orang tua tolong diawasi anak-anaknya. Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dari kelompok-kelompok yang mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Polda Riau,” tandasnya.
Sumber MCR/editor: red