Proyek MPP “Putus Kontrak”. Perhitungan Sementara, Bobot Akhir 38%

Foto: detikriau.id
Inhil, detikriau.id – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas PUTR memutuskan untuk tidak berikan tambahan waktu pelaksanaan pembangunan gedung Mall Pelayanan Pablik (MPP) setelah berakhir pada 28 Desember 2022 yang lalu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kabid Cipta Karya pada Dinas PUTR Inhil, Arif Gunawan mengatakan bahwa keputusan ini ditetapkan setelah mempertimbangkan masukan dari tim yang ditunjuk untuk mengawasi pembangunan gedung tersebut.

“Berdasarkan masukan pertimbangan teknis dari tim, untuk menyelesaikan sisa pekerjaan sedikitnya membutuhkan waktu 120 HK, perpanjangan waktu 50 HK jelas tidak memungkinkan. Kebijakannya, putus kontrak,” Ujar Arif memberikan konfirmasi melalui sambungan selular, selasa (3/1/23)
Hingga batas akhir pelaksanaan, secara keseluruhan, perhitungan sementara fisik pekerjaan proyek yang didanai APBD Inhil Tahun Anggaran 2022 senilai Rp12 miliar lebih ini menurut Arif diposisi 38%.
“Perhitungan akhir sementara 38%, tapi pastinya tentu menunggu hasil audit BPK atau Tim Apip,” akhirinya./red