Jangan-jangan Nama Kamu Dicatut Parpol, Cek Yuk!
Inhil, detikriau.id – Merasa dirugikan namanya dicatut salah satu partai peserta pemilu 2024, seorang warga Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah ajukan gugatan ke meja hijau. Tidak tanggung-tanggung, tuntutan ganti rugi yang dimintakan sebesar Rp2,5 miliar. Sidang perdana gugatan perdata itupun sudah digelar di PN Purwokerto pada jumat (16/12/22) kemaren.
Kasus serupa ini tidak menutup kemungkinan terjadi pada siapapun. Baik sengaja ataupun tidak, Nomor Induk Kependudukan (NIK) seseorang tanpa sepengetahuan pemiliknya ternyata terdata sebagai salah satu anggota parpol.
Lantas tahukan kamu bagaimana cara untuk mengetahuinya. Ternyata sangatlah mudah!. Komisi Pemilihan Umum (KPU telah menyediakan fitur yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian akan hal tersebut.
Lantas seperti apa caranya?
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengakses website https://infopemilu.kpu.go.id/, selanjutnya klik menu “Cek Anggota Parpol” dan masukan NIK dikolom yang sudah disediakan dan kemudian centang kolom “I’m not a robot” kemudian tekan “CARI”. Selanjutnya hanya menunggu dalam hitungan detik hasil pencarianpun akan ditampilkan dengan menerangkan apakah NIK tersebut terdaftar dalam SIPOL atau tidak.
Jika NIK mu terdaftar di Sipol padahal kamu bukan anggota parpol tersebut, kamu bisa menyampaikan pengaduan.
Pengaduan dapat dilakukan dengan meng klik menu tanggapan di website yang sama yakni https://infopemilu.kpu.go.id/. dan kemudian mengisi formulir yang disediakan.
Semoga bermanfaat!/ red