Umumkan Dapil dan Alokasi Kursi, KPU Inhil Tunggu Masukan dan Tanggapan Masyarakat
Inhil, detikriau.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir keluarkan pengumuman tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Inhil dalam pemilihan umum tahun 2024.
Penyampaian pemberitahuan bernomor: 367/PL.01.3-Pu/1404/2022 disiarkan selama tujuh hari, terhitung sejak tanggal 23 hingga 29 november 2022.
“Kami berikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan hingga tanggal 6 Desember 2022 medatang,” ujar komisioner KPU Inhil, Nahrawi
Penanggungjawab Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab Inhil ini menerangkan bahwa sebenarnya rancangan ini tidak ada perubahan dari Pemilu sebelumnya. Meskipun menurutnya selama ini peristiwa kependudukan mengalami dinamika seperti kematian, kelahiran, pindah alamat keluar/masuk kabupaten, alih status TNI/Polri, namun prinsip-prinsip dan ketentuan dalam peraturan dan perundang-undangan masih terpenuhi.
“Kendati demikian, KPU tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.” Imbuhnya
Alokasi kursi: Dapil Inhil 1 (Tembilahan, Tembilahan Hulu) : 8 kursi, Dapil Inhil 2 (GAS, Batang Tuaka, Gaung) : 6 kursi, Dapil Inhil 3 (Mandah, Pelangiran) : 5, Dapil Inhil 4 (Kateman, Teluk Belengkong, Pulau Burung) : 5 kursi, Dapil Inhil 5 (Enok, Kuindra, Tanah Merah, Concong) : 6 kursi, Dapil Inhil 6 (Reteh, Keritang, Kemuning, Sungai Batang) : 10 kursi, dan Dapil Inhil 7 (Tempuling, Kempas) : 5 kursi
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut:
Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November 2022 s.d 06 Desember 2022
Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: a. surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau b. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.
Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Jl. Kihajar Dewantara No.43 Tembilahan, pada tanggal 23 November 2022 s.d 06 Desember 2022 pukul 08.00 – 16.00 WIB; atau juga bisa dilakukan dengan cara disampaikan melalui surat elektronik ke alamat : arsipteknis.kpuinhil@gmail.com serta juga bisa dilakukan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan./*/editor: one darius