Proyek Jalan Provinsi di Tembilahan Dikeluhkan Masyarakat

Foto: Istimewa
Tembilahan, detikriau.id – Paket proyek rekonstruksi jalan Tembilahan – Simpang Kuala Saka diruas jalan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan menuai keluhan. Bagaimana tidak, pengerjaan proyek yang baru sebatas penimbunan sirtu tersebut kini menyebabkan jalan berdebu, menyesakkan nafas dan mengganggu aktifitas masyarakat sekitar.
Warga setempat, Mulyadi mengaku, sepengetahuan dirinya, hingga saat ini sama sekali belum pernah melihat kontraktor proyek melakukan penyiraman dibadan jalan.
“Sudah sepekan lebih cuaca panas. Jalan berdebu akibat timbunan sirtu mengering. Harusnya rekanan pelaksana lakukan penyiraman agar debu tidak beterbangan kemana-mana dan tentu berbahaya bagi kesehatan apabila sampai terhirup,” Ujar Mulyadi ditemui di Tembilahan, selasa (22/11)
Tidak hanya Mulyadi, Ery, warga sekitar lainnya yang setiap harinya membuka dagangan kuliner juga merasa tertanggu. Bahkan menurutnya, sumber penghidupannya itu sudah beberapa hari terpaksa harus ditutup akibat debu yang sangat mengganggu.

“tak bisa jualan bg, banyak debu. Dipaksa berjulan juga merugi terus, pelanggan enggan mampir karena debu jalan memenuhi lapak dagangan, kesannya wadah dagangan saya menjadi kotor dan kumuh,” keluhkan Ery
Sebagai masyarakat Ery mengaku bersyukur Pemerintah Provinsi Riau menggelontorkan anggaran untuk perbaikan badan jalan tersebut, hanya saya ia mengkritisi harusnya kotraktor pelaksana bisa bekerja profesional dan proses pengerjaan juga tidak mengganggu aktifitas masyarakat sekitar.
“Sekarang sudah memasuki minggu terakhir bulan November, artinya waktu pekerjaan hanya tersisa sekira 4 atau 5 pekan lagi. Saat ini baru penimbunan. Kalau tidak selesai tepat waktu, maka kondisi jalan berdebu seperti ini akan semakin lama menggangu aktifitas kami. Tolonglah pihak berwenang terhadap pekerjaan proyek jalan ini untuk segera menyikapi.” Akhiri Ery
Hingga berita ini dipublikasi, media ini belum berhasil mendapatkankan konfirmasi baik kepada rekanan pelaksana, konsultan pengawas maupun pihak pemerintah provinsi Riau dalam hal ini Dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman dan pertamanan provinsi riau.
Untuk sekedar diketahui, berdasarkan informasi papan plang proyek, pekerjaan ini didanai melalui APBD Provinsi Riau senilai Rp3,5 miliar yang dikerjakan oleh CV Kharisma Tunggal Sejati dan Kontraktor Pengawas PT Raissa Gemilang.
Kontrak pekerjaan dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2022 dengan jangka waktu pelaksanaa selama 129 hari kalender./red