mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
18 Januari 2025

KPU Inhil Buka Rekrutmen PPK, Ketahui Syarat dan Kelengkapan Dokumen Pendaftar

0
3fa2205c-56bc-4f3e-a5b5-ccbaa320dc4e

Inhil, detikriau.id – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Indragiri Hilir membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 . Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kab Inhil mulai tanggal 20 November 2022 hingga tanggal 29 November 2022 pukul 16.00 Wib.

Mulainya proses rekruitmen anggota PPK ini dipaparkan KPU Inhil dalam kegiatan coffe morning sekaligus konfrensi pers perihal Sosialisasi Kebijakan/Regulasi KPU Tentang Pembentukan Tata Kerja Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 bertempat di Hotel Arrahman 2, Tembilahan, ahad (20/11/22)

“Pendaftaran ini dilakukan serentak di setiap kecamatan di Indonesia melalui KPU Kota dan Kabupaten. Ini penting untuk kami sampaikan secara teknis kepada publik, dalam rangka rekrutmen dan seleksi PPK Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Inhil, Herdian Asmi, SH.,MH.

Ketua KPU Inhil, H. Herdian Asmi, SH,MH didampingi komisioner saat menyampaikan pemaparan/Foto: detikriau.id

Ia juga berharap melalui kegiatan seperti ini akan terbangun kolaborasi awak media dengan KPU Inhil terutama dalam penyempaian informasi kepada masyarakat.

“Dengan masifnya informasi yang disampikan diharapkan akan mampu mencapai target partisipasi pemilih secara nasional termasuk meningkatnya kualiatas pemilih” sebut Herdian.

Berikut persyaratan anggota PPK; 1. Warga Negara Indonesia (WNI), 2. Berusia paling rendah 17 tahun, 3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, 4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil, 5.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan, 6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, 7.Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika, 8. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat, 9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

Kelengkapan Dokumen Persyaratan; 1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, 2. Fotocopy KTP el, 3. Fotocopy izajah sekolah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, 4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan: setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945, tidak menjadi anggota parpol, bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilih paling singkat dalam lima tahun terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung, dan mampu mengoperasionalkan perangkat teknologi informasi.

Selanjutnya yang ke 5 melengkapi surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol, 6. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, 7. Daftar Riwayat Hidup, dan 8. Pas Foto berwarna ukuran 4×6.

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan melalui:

  1. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis, atau
  2. Petugas pendaftaran di Kantor secretariat KPU Kab Inhil, Alamat: Jl KH Dewantara No 43 Tembilahan. Kontak 085278605432 (admin)./red

 

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!