mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
2 Desember 2023

Ditangkap, Pengedar Uang Palsu di Inhil Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara

0

Kedua pelaku pengedar uang palsu berikut barang bukti yang berhasil diamankan Polres Inhil./Foto: Dok Humas Ppolres Inhil/Ist

Inhil, detikriau.id – AM (44) dan S (43) dibekuk petugas kepolisian Polres Indragiri Hilir pada rabu (2/11) yang lalu. Kedua warga Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir ini disangkakan melanggar pasal 36 jo pasal 26 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 KUHP tentang pengedaran atau penyimpanan uang palsu dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi menerangkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga akan adanya penemuan upal dari transaksi jual beli di jalan Telaga Biru Tembilahan.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan dari berbagai sumber dan saksi dan akhirnya didapat data bahwa salah satu pelaku adalah AM.

“Pelaku ini kami amankan saat berada di salah satu wisma di Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan,” Ujar AKP Amru, sabtu (5/11)

“Setelah di tangkap dan interogasi, AM mengakui mengedarkan uang palsu tersebut di Tembilahan.  Uang palsu ini dijemput AM bersama rekannya S dari Provinsi Jawa Timur,” jelas AKP Amru

Tim Resmob kemudian kembali melakukan penyelidikan terhadap S yang diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Siantar yang kemudian juga berhasil diamankan.

“Dari kedua pelaku disita upal senilai Rp79,4 juta dari total Rp90 juta. Sisa Rp10juta lebih sudah berhasil diedarkan”

“Dari pelaku AM ditemukan barang bukti upal yang sisimpan di dalam dompet sebesar Rp4,4 juta dan Rp45 juta disimpan didalam jok motor. Sedangkan Rp30juta diamankan dari rumah pelaku S di Kelurahan Tanjung Siantar Kecamatan Batang Tuaka berikut dua unit komputer yang akan dipergunakan untuk mencetak upal,”

Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Mereka dikenai pasal 36 jo 26 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 KUHP pengedaran atau penyimpanan uang palsu dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” Akhiri AKP Amru Abdullah./Editor: One Darius

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: