mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
2 Desember 2023

Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Polisi Tangkap Pelaku di Medan

0

Tsk AS (22) saat diamankan petugas kepolisian./Foto: Arsip Polsek Tembilahan Hulu/Ist

Inhil, detikriau.id – AS (22) warga Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara dibekuk petugas kepolisian Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil di Jalan Martoba Empat, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada jum’at (21/10/22).

AS dilaporkan telah melarikan anak gadis dibawah umur, LS (14) warga Jalan Gerilya Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, Provinsi Riau pada rabu (12/10/2022) tanpa sepengetahuan orang tuanya.

“Motif pelaku membawa kabur korban karena mereka pacaran, akan tetapi tanpa sepengetahuan orang tua korban pelaku membawa kabur, apalagi anak ini masih dibawa umur,” jelas Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki. Ahad (23/10)

Iptu Ricky mengatakan pelaku disangkakan dengan pasal 332 ayat 1 dengan sanksi pidana paling lama tujuh tahun penjara.

“Pelaku dan korban beserta barang bukti kini diamankan guna proses penyidikan di Polsek Tembilahan Hulu.” Akhiri Iptu Ricky Marzuki./wan

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: