Kandung Cemaran EG Lebihi Ambang Batas, BPOM Tarik 5 Obat Sirup
detikriau.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik lima jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas yang merupakan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan tanggal 19 oktober 2022.
Melalui akun twitter resminya, BPOM RI menjelaskan bahwa sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berkemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol yang bukan merupakan bahan berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
Sesuai Formakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Berikut daftar lima jenis obat sirup yang di tarik BPOM
1, Termorek Sirup (obat demam) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dul, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu, produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus,botol plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus,botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus,botol @15 ml./dro