mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
27 September 2023

Tangkap 7 Terduga Pengedar Narkoba, Polres Inhil Sita 1.135 Butir Ekstasi

0

Narkotika jenis ekstasi/Foto ilustrasi: Internet

Inhil, detikriau.id – Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir mengamankan tujuh orang pelaku terduga pengedaran narkoba jenis ekstasi dengan total sebanyak 1.135 butir.

Ke tujuh pelaku inisial J (36) warga Kateman, IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) warga Tembilahan dan CR (33) warga Tembilahan Hulu, diamankan pada Minggu (9/10) lalu.

Kronologi pengungkapan bermula saat Anggota Sat Narkoba Polres Inhil telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku inisial J pada Kamis (6/10), yang datang dari Kecamatan Kateman ke Tembilahan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Pil Extacy.

Selanjutnya pada minggu (9/10) didapat informasi J bersama dengan IS berada di sebuah warung makan di Jalan Telaga Biru Tembilahan. Tim Opsnal kemudian langsung mengamankan kedua pelaku.

“Setelah berhasil diamankan, dari tas J terdapat uang tunai senilai Rp. 44 juta hasil dari transaksi narkotika pil ekstasi,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis SE SH MH.

Hasil introgasi diperoleh keterangan J dan IS dengan dibantu AA telah menjual narkotika jenis pil extacy tersebut kepada TTS.

“Sore harinya kami juga berhasil menangkap AA dan TTS. Kemudian pelaku TTS menerangkan telah menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada CR,” ungkapnya.

Atas keterangan tersebut, Tim Opsnal juga mengamankan CR dan kemudian dilakukan interogasi, dimana CR mengakui telah membeli narkotika jenis pil Extacy dari TTS. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil extasi sebanyak 220 butir.

“Berdasarkan keterangan lainnya dari J, Ia juga menitipkan pil ekstasi kepada AA dengan tujuan untuk dipasarkan di wilayah Tembilahan. Dari pengakuan AA kepada J, pil Extacy sebanyak lebih dari 900 butir telah laku terjual dan belum dilakukan pembayaran, namun itu hanya akal-akalan dari AA dimana narkotika Pil Extacy tersebut sebenarnya belum terjual yang sebenarnya dititipkan kepada IJ untuk disimpan.” terangnya.

IJ pun dapat diamankan dan diperoleh keterangan bahwa Narkotika jenis pil extacy tersebut disimpan rumahnya.

“Kami didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 915 butir di rumah IJ,” tutur Kasat Narkoba.

Dari hasil pemeriksaan semua pelaku, diduga terdapat keterlibatan dari HFJ, yang memiliki peran bersama dengan TTS mencari uang pinjaman dan juga menggunakan uang milik HFJ untuk melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis pil extasi. Dan terhadap pelaku HFJ telah diamankan.

“Total Narkotika jenis pil Extacy yang ditemukan sebanyak 1.135 butir,” paparnya.

“Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” Akhirinya,/*/wan

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: