mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
17 Maret 2025

Kritisi Pembangunan Jembatan Darurat dan Wacana Pengenaan Tarif Parkir, Berikut Penjelasan Camat Reteh

0
f2019b19-02a7-47e0-99aa-c792a5cfc818

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Inhil, Endang Saihu (baju hitam) saat meninjau langsung pengerjaan jembatan parit 16 Desa Pulau Kecil, Kecamatan Reteh./Foto: Ist/detikriau.id

Inhil, detikriau.id – Pembangunan jembatan darurat parit 16 Desa Pulau Kecil, Kecamatan Reteh Kabupaten Inhil dikritik. Tidak hanya itu, wacana pengenaan tarif parkir Rp500 ribu perbulan bagi angkutan roda empat antar Kecamatan juga dikeluhkan.

Sumber yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan kepada media ini menyebutkan, dari informasi yang didapatnya, jembatan darurat tersebut awalnya akan dibangun selebar 4 meter, namun realisasinya kini hanya dibangun selebar 2 meter lebih.

“Apalagi kendaraaan roda empat tidak dibenarkan melintasinya, hanya dikhususkan untuk kendaraan roda dua. Jadi untuk melanjutkan perjalanan ke Ibukota Kecamatan, penumpang terpaksa harus menggunakan moda transportasi lain, seperti ojek motor,” Ujarnya menyampaikan kritikan, kemaren

Tidak hanya persoalan itu, sumber juga menyebutkan bahwa ada wacana bahwa setiap kendaraan yang mangkal atau parkir dilokasi juga akan dikenai tarif parkir Rp500 ribu rupiah perbulan.

“Jika benar pengenaan bea parkir ini diberlakukan, jelas sangat memberatkan. Tolonglah pihak pemerintah menyikapinya,” Akhirinya.

Foto: tangkapan layar pada laman lpse inhil/detikriau.id

Terkait persoalan ini, Camat Kecamatan Reteh, Abdul Fani dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyebutkan bahwa pembangunan jembatan darurat tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan masyarakat pengguna jalan, termasuk Forkopimcam setempat.

Mengenai lebar jembatan yang awalnya akan diupayakan agar bisa dillintasi kendaraan roda empat, rekanan pelaksana menurut Camat telah menkonfirmasi tidak bisa untuk merealisasikan karena akan mengenai  bangunan rumah milik warga.

“Dengan lebar dua meter lebih ini saja dan tidak mengenai rumah warga, pemilik lahan meminta ganti rugi Rp 100 juta. Lebar jembatan darurat saat ini sudah disepakati termasuk pemilik angkutan perdesaan,” Ujar Camat, senin (17/10/22)

Perihal adanya informasi pengenaan tarif parkir bagi kendaraan roda empat, Abdul Fani mebantah. Iapun memastikan sama sekali tidak mengetahui adanya wacana pungutan seperti itu.

“Sampai hari ini saya tidak ada menerima laporan perihal itu, nanti saya akan coba konfirmasi dilapangan. Lagi pula lahan untuk parkir itu merupakan bahu jalan umum, kenapa ada pihak yang bisa menarik biaya parkir,” Akhir Abdul Fani sambil menyebut akan coba mencarikan klarifikasi terkait persoalan ini.

Diakhir pernyataannya Ia menegaskan bahwa terbangunnya jembatan permanen di parit 16 ini sudah menjadi impian masyarakat Reteh sejak dahulu, iapun berharap pengerjaan jembatan permanen tersebut dapat disegerakan dan tuntas tepat waktu agar impian masyarakat segera menjadi kenyataan.

“efek pastinya tentu akan semakin memperlancar arus tranfortasi orang dan barang dan akhirnya akan mendorong peningkatan ekonomi masyarakat,” Akhiri Camat Reteh Abdul Fani.

Untuk sekedar diketahui, pembangunan jembatan darurat dilakukan untuk menunjang arus transportasi sementara masyarakat selama dilakukannya pengerjaan jembatan permanen yang didanai APBD Inhil tahun anggaran 2022 senilai Rp 14 miliar lebih.

Pembangunan jembatan beton parit 16 dengan nama tender pembangunan jembatan pada ruas 6 pulau kijang – sanglar dan ruas 7 sanglar – kotabaru reteh yang dikerjakan oleh CV Arah Sakti ini kontrak pelaksanaan di tandatangani pada tanggl 26 Agustus 2022 yang lalu./fs

 

 

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!