Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Tembilahan Hulu

Inhil, detikriau.id – Polsek Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap penjual narkotika jenis shabu di Jalan Propinsi, parit 04 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, rabu (31/8/2022) sekitar pukul 22.20 Wib.
IK (46), didapati warga setempat sedang melakukan transaksi shabu. Warga tersebut lalu melaporkan ke Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki.
Mendapat informasi, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Hanya hitungan jam, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti berupa satu paket shabu dengan berat kotor 0,35 gram yang tergeletak di lantai rumah.
“Penangkapan dan penggeledahan terhadap IK disaksikan RT dan warga setempat,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky, kamis (1/9/22)
Selain itu kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pembungkus shabu, timbangan digital, uang tunai Rp.500 ribu, dua unit handphone serta alat isap shabu.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk penyidikan kasus lebih lanjut.
“Ia dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara,” Demikian ujar Kapolsek./*