mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
3 November 2024

Ungkap Penggondol 2 unit HP, Polsek Tebingtinggi Ringkus Seorang Wanita

0

MERANTI, detikriau.id — Dinginnya jeruji besi kini harus dirasakan wanita berinisial RA (39), warga Jalan Tutwuri, Gang Dulia, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, usai menggondol dua unit handphone (HP) yang diringkus Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Jumat (26/8/2022) malam.

Diketahui sebelumnya, Selasa (2/8/2022), sekira pukul 20.50 WIB, Korban (NA) yang tinggal di Jalan Pembangunan II Gang Mul, Kelurahan Selatpanjang Timur, saat itu kaget ketika mengetahui HP miliknya dan anaknya (FA) yang sedang di charger tidak ada di tempat.

Mengetahui HP-nya dan milik anaknya telah hilang, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi. Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8,6 juta.

Berdasarkan laporan tertanggal 2 Agustus 2022 itu, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana curat tersebut.

Dari hasil penyelidikan tim dilapangan, didapatkan informasi bahwa satu unit telepon genggam Vivo V19 warna putih milik korban berada di dalam penguasaan seorang laki-laki berinisial A, yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencurian tersebut.

Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Santo Morlando SH MH, melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim pun mendatangi rumah A, dan didapat informasi bahwa A membeli HP tersebut pada hari Jumat (26/8/2022) sekira pukul 19.00 WIB dengan harga Rp1,5 juta yang dijual oleh pelaku di kediamanya.

Bermodalkan informasi tersebut, Unit Reskrim gergegas mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya ke kantor Polsek Tebingtinggi untuk dimintai keterangan terkait HP yang dijualnya itu.

“Benar saja, saat di interogasi oleh anggota kita, pelaku mengaku bahwa HP yang dijualnya itu adalah hasil dari curian yang dilakukan oleh anak kandungnya NR (13 Th) yang saat ini masih DPO,” ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan SH, Ahad (28/8/2022).

Adapun barang bukti dari tindak pidana Curat tersebut, yakni sebuah kotak HP merek Vivo V19 warna putih, sebuah kotak HP merek Realme 6 Pro warna biru, satu unit HP merek Vivo V19 warna putih dan uang tunai sebesar Rp1.050.000.

“Pelaku RA dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,” tutur Kapolsek Gunawan./*

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!