Polsek Tanah Merah Tangkap Penyalahguna Narkotika

Inhil, detikriau.id – Dua orang pelaku kasus tindak pidana narkotika diamankan Polsek Tanah Merah, Polres Indragiri Hilir (Inhil).
RSU (30) ditangkap dengan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu seberat 2,4gram. Hasil pengembangan, polisi juga menangkap TH yang merupakan pemasok shabu kepada RSU. Dari TH polisi mengamankan satu paket shabu seberat 2,3gram.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan melalui keterangan tertulis menjelaskan bahwa RSU, warga Kuala Enok ini diamankan pada 24 Agustus 2022 sekitar pukul 12:00 wib, di Jalan Sadar Gang Ros RT 01 RW 02 Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah.
Kepada polisi, RSU mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari TH. Selain shabu, dari TH juga turut disita barang bukti berupa dua unit handphone. Timbangan digital berikut beberapa bungkus plastik bening yang diduga sebagai pembungkus shabu.
Menurut AKP Liber Nainggolan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sedang ada peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanah Merah.
“Para pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanah Merah bersama barang bukti shabu total berat kotor 4,70 gram. Mereka disanksi pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam pidana 20 tahun penjara.” Akhirinya./*