mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
7 Juni 2023

Satresnarkoba Polres Meranti Bekuk Pengedar dan Kurir Sabu

0

MERANTI, detikriau.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti membekuk pasangan kurir dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Selatpanjang, Selasa (23/8/2022) dini hari,

Pria berinisial Nz (50) dan wanita berinisial Kr (49) ini ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, bersama 9 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,58 Gram.

Tidak hanya itu, dua unit handphone android, sebuah kotak handphone android tempat menyimpan sabu, dua unit timbangan digital, dua buah sendok takar besar terbuat dari pipet, uang tunai Rp1.950.000, sebuah dompet, plastik klep bening, dan kantong tempat penyimpanan sabu juga berhasil diamankan Polisi dari pelaku.

Penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal dilapangan. Dimana, diketahui bahwa salah satu rumah yang berada di Jalan Siak, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu

Mendapat informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan sebuah rumah dengan didampingi Ketua RW setempat.

Mengetahui kedatangan tim Satresnarkoba, kedua pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang dibelakang rumah dan dibelakang lemari kamar tidur.

Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan dan plastik klep beserta uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut di beli dari seorang perempuan berinisial P yang tinggal di kota Pekanbaru, untuk di edarkan di kota Selatpanjang.

Dari hasil interogasi, Nr mengaku berperan sebagai pengedar, sedangkan Kr berperan selaku kurir barang haram tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Makopolres Kepulauan Meranti, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalu Kasat Narkoba AKP Saharudin Pangaribuan SH, Rabu (24/8/2022) siang.

Terhadap pelaku, dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara./*

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: