mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
29 Maret 2024

Aniaya dan Rampas Harta Korban, Polisi Ringkus DS

0

Inhil, detikriau.id – Polsek KSKP Polres Inhil mengamankan DS (32) atas dugaan tindakpidana penganiayaan dan pencurian yang dilakukan terhadap korban Akbar (25).

Tindakpidana tersebut dilakukan DS pada rabu (10/8/22) sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan.

Keterangan Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan, selasa (23/8/2022) melalui keterangan tertulis, kronologis berawal saat korban bertanya kepada sekumpulan pemuda yang sedang nongkrong di sebuah ruko di TKP.

Korban bertanya dimana ada toko buka yang menjual rokok. Namun bukannya mendapat jawaban, korban malah dipukul oleh pelaku dengan menggunakan sebilah kayu balok berukuran panjang sekira setengah meter.

Setelah memukul, tas samping yang berisi 2 unit Handphone android, surat dokumen kapal, KTP dan kartu vaksin milik korban lalu diambil oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 2.405.000.(dua juta empat ratus lima ribu rupiah), korban lalu melapor ke Mapolsek KSKP Tembilahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Setelah penyelidikan, pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan tersebut dapat diamankan di Jalan Kartini Kelurahan Tembilahan, sehari setelah laporan diterima. Berdasarkan keterangan pelaku Ia mengakui perbuatan tersebut,” Ujar AKP Liber Nainggolan.

Saat ini pelaku dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenai pasal 365 Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” Akhirinya./*

Tinggalkan Balasan