Gerebek Gelanggang Sabung Ayam, Delapan Orang Digiring ke Mapolres

28 ekor ayam jago berikut sejumlah alat bukti lainnya diamankan polisi
Inhil, detikriau.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil dipimpin Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah gerebek gelanggang sabung ayam yang berada di area perkebunan sawit Jalan Lintas Samudera Blok C, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Saat penggerebekan, para penjudi yang berada dilokasi tunggang langgang melarikan diri, namun delapan orang berhasil diamankan, termasuk salah seorang yang diduga merupakan pengelola gelanggang judi sabung ayam, T (50), warga Kecamatan Keritang.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan Sabung Ayam di sekitar Jalan Lintas Samudra tersebut. Kemarin, Rabu (10/8) sekitar pukul 16:35 wib, kami melakukan penggerebekan,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui AKP Amru, Kamis (11/8/202).
Dikatakan AKP Amru, Pengelola gelanggang sabung ayam dan tujuh orang lainnya dibawa ke Polres Inhil guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan 28 ekor ayam jago, alas gelanggang sebagai tempat judi sabung ayam dan 91 unit sepeda motor di TKP,” Tambahnya.
Keterlibatan orang dalam sambung ayam ini dikenai Pasal 303 KUHP (perjudian jenis sabung ayam). “Dan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,” tutupnya./red