Penjual Togel Ditangkap. “Tokeh” Dalam Penyelidikan

Inhil, detikriau.id – Sat Reskrim Polres Inhil ringkus AJ (54) di sebuah warung Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan dengan dugaan sebagai pelaku penjual judi nomor togel, rabu (10/8/22).
Pengungkapan bandar ini setelah Tim Resmob Polres Inhil menerima laporan dari masyarakat sekitar TKP sekira pukul 11:00 wib, bahwa AJ kerap menjual nomor togel disekitar Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir.
Tak buang-buang waktu, Tim Resmob Polres Inhil bertindak dan berhasil menangkap AJ satu jam kemudian.
“Setelah diinterogasi AJ mengaku sebagai penjual nomor togel kepada warga, kemudian menyetorkan kembali hasil pembelian tersebut kepada S, yang saat ini dalam penyelidikan,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah.
Pelaku kemudian digiring ke polres Inhil untuk proses lebih lanjut berikut barang bukti uang tunai Rp395 ribu, handphone yang berisikan pembelian nomor togel, kertas yang bertuliskan nomor togel, kalender nomor togel dan sebuah buku bertuliskan nomor togel.
“Pelaku dikenai pasal 303 KUHP (perjudian jenis togel). Ia diancam pidana maksimal 10 tahun penjara,” tukasnya./red