mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
12 Februari 2025

Mabuk Tuak, AG Hujam Korbannya Dengan Tiga Tusukan Sajam

0
44732721-99ea-479e-a800-299aa7ea76be

Inhil, detikriau.id – Polsek Tembilahan Hulu bersama Tim Resmob Polres Inhil amankan AG (18) di tempat persembunyiannya di Plaza Pasar Rakyat Lantai 3 Tembilahan. AG merupakan pelaku penusukan menggunakan senjata tajam kepada RA (16) di TKP Terminal Laksamana Indragiri Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu pada jum’at (5/8/22) malam.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan menyebutkan bahwa tindakan penganiyaan dilakukan AG dalam pengaruh minuman keras jenis tuak.

“Orang tua korban baru mengetahui persitiwa ini pada sabtu (6/8/22) siang atas informasi masyarakat” disampaikan AKP Liber melalui rilis pers

Saat ditemukan, orang tua korban mendapati  anaknya tengah terbaring di jalan sekitar terminal dengan beberapa bagian tubuh mengeluarkan darah.

Orang tua korban kemudian membawa anaknya ke RSUD Tembilahan untuk dilakukan perawatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.

“Polsek Tembilahan Hulu bersama Tim Resmob Polres Inhil berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya, Plaza Pasar Rakyat Lantai 3 Tembilahan,” jelas AKP Liber

Menurut AKP Liber, dari informasi yang didapat, pelaku dan korban berkelahi akibat pengaruh tuak. Korban mendapat luka parah pada bagian wajah dan kedua tangannya.

AG mengakui telah melakukan penusukan menggunakan pisau sebanyak tiga kali kepada korban.

“Akibat perbuatannya pelaku dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” akhiri AKP Lliber Nainggolan./red

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!