Melawan Saat Ditangkap, Polisi DOR pelaku Pencurian dan Pelecehan

Inhil, detikriau.id – Melawan saat hendak di tangkap, IP, terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas kepolisian dibagian betis. Pria 30 tahunan ini merupakan pelaku pencurian sekaligus pelecehan terhadap korbannya, RE (35) warga Pulau Kijang, Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah dalam keterangan tertulis, jumat (5/8) menerangkan bahwa tindakan bejad yang dilakukan IP terjadi pada Kamis (28/7/2) pukul 00:45 wib. Saat itu RE sedang tertidur lelap bersama anak-anaknya dirumah kediaman korban.
“Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil 3 unit handphone yang terletak diruang tamu. Pelaku juga masuk ke kamar korban dan membuka lemari yang ada didalam kamar tersebut,” ujar Amru.
Saat pelaku membuka lemari, lanjut Amru, korban terbangun dan melihat aksi pelaku. Tidak ingin korban berteriak, pelaku langsung menghampiri, mencekik leher dan memerintahkan korban untuk diam.
“diam nanti ku bunuh, dimana simpan uangmu?”, begitu kata pelaku sambil memegang pisau badik di pinggangnya, dituturkan Amru
Tidak hanya sebatas itu, lanjut Amru, pelaku juga mengeluarkan kemaluannya dan melakukan hal tidak senonoh (pelecehan seksual,) kepada korban hingga mengeluarkan cairan sperma di baju korban.
“Dirasa tak berdaya, korban terpaksa menunjukan tempat menyimpan uang dan menyerahkan ke pelaku sebanyak kurang lebih Rp.700 ribu,” kata Amru
Selanjutnya pelaku pergi melalui pintu samping. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp9 juta dan melaporkan ke polsek Reteh. Tak lama setelah proses penyelidikan, Pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Polres Inhil, pada Jum’at (29/7/2022).
“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di sebuah Wisma wilayah Tembilahan. Namun karena pelaku melakukan perlawanan, maka tim kami mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis pelaku,” jelas AKP Amru.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan disertai dengan perbuatan pelecehan seksual terhadap korbannya.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP Jo 289 KUHP dengan ancaman Pidana selama 9 Tahun penjara,” akhiri Amru./red