mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
24 September 2023

Mabuk Obat, Pemuda di Pelangiran Tikam Bocah 9 Tahun

0

Pelaku penikaman bocah 9 tahun dipelangiran, A (24)

Tembilahan – Polisi amankan seorang pria berinisial A (24), pelaku penikaman bocah 9 tahun pada peristiwa yang terjadi pada rabu (13/7/22) yang lalu di di Jalan Sepakat RT 001 RW 007 Dusun Sepakat, Desa Teluk Bunian, Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir.

Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengaku melakukan tindakan penganiayaan dalam kondisi mabuk obat.

“Pelaku saat itu sedang mabuk obat. Ia mengaku mendengar bisikan untuk membunuh korban,” ujar  Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kabid Humas AKP Nainggolan dalam keterangan tertulis, Minggu (17/7/2022).

Diterangkan Nainggolan, penganiayaan yang dialami korban diketahui saat orang tua korban melihat anaknya dalam kondisi tersungkur dibadan jalan, iapun berusaha menyelamatkan. Saat itu, pelaku juga sempat mengejar orang tua korban.

“Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuh, robek diperut bagian bawah sebelah kanan hingga keluar usus, robek dibagian pergelangan tangan sebelah kanan, robek di Punggung bagian bawah dan luka gores pipi bagian kanan,” sebutnya.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan menggunakan speedboat, kini sedang dalam masa perawatan.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Personil Polsek Pelangiran di Parit Sepakat Desa Teluk Bunian, Pelangiran. Dari keterangan pelaku bahwa pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menusuk,”

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pelangiran, dan kasus tersebut dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Pelangiran”.tambah AKP Nainggolan

Atas tindakannya tersebut, pelaku disanksi dengan pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak./*

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: