Menang Praperadilan, Indra Muchlis Adnan Hirup Udara Bebas
Tembilahan – Ratusan massa jemput Indra Muchlis Adnan (IMA) dari Lembaga Pemasayarakatan (LP) Kelas II A Tembilahan. Sempat mendekam selama 10 hari, mantan Bupati Inhil dua periode ini kembali menghirup udara bebas.
Dikabulkannya praperadilan dari pemohon oleh hakim dalam persidangan di PN Tembilahan, senin (11/7/2022) membuat status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negreri Tembilahan terhadap IMA atas dugaan korupsi PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) gugur.
Pantauan lapangan detikriau.id, IMA keluar dari pintu gerbang LP dengan mengenakan baju kemeja putih bergaris hitam sekira pukul 20.40 Wib dan langsung memasuki mobil mini van Nisan Evalia .
Penjemputan IMA oleh ratusan massa ini sempat membuat Jl Prof Moh Yamin macet. Petugas lantas kepolisian Polres Inhil terpaksa harus turun mengatur lalu lintas.
Ketua Tim Kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Zainuddin Acang SH mengapreasiasi putusan yang dijatuhkan hakim PN Tembilahan.
“Kami tentu saja mengapresiasi putusan praperadilan hari ini. Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan oleh hakim, maka penetapan tersangka terhadap klien kami yang dilakukan oleh kejaksaan batal, ” sampaikan Zainuddin Acang.
Sementara itu anggota Tim Kuasa Hukum, Akmal SH mengatakan sebagaimana permohonan tim kuasa hukum bahwa dalam penetapan IMA sebagai tersangka ini belum memenuhi syarat.
“Dan hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka atas klien kami tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup, serta harus adanya kerugian riil negara atas kasus korupsi yang disangkakan kepada klien kami,”ujar Akmal.
Sidang gugatan praperadilan IMA dilakukan di PN Tembilahan dengan hakim tunggal, Janner Christiadi Sinaga SH.
Dalam amar putusannya, Hakim menilai penetapan tersangka IMA cacat hukum, dan harus dibatalkan. Dengannya penahanan terhadap tersangka juga menjadi cacat hukum.
“Sehingga tersangka harus dibebaskan dari tahanan,” sebut Janner.
Untuk sekedar diketahui, sidang praperadilan ini hakim mengabulkan permohonan sebagai berikut :
Pertama, Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian.
Kedua, Menyatakan Surat Penetapan tersangka Kejari Inhil No : Tap 02/L.4.14/FD.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kajari Inhil No : Print 11/L.4.14/FD.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kajari Inhil adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Inhil No : Print 11/L.4.14/FD.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022. Atas nama tsk Indra Muchlis Adnan (Termohon) yang telah diterbitkan oleh Kejari Inhil adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, menyatakan surat perintah penyidikan Kajari Inhil No : 11/L.4.14/FD.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.Atas nama tsk Indra Muchlis Adnan (Termohon) yang telah diterbitkan oleh Kejari Inhil adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat, memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
Kelima, mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula.
Keenam, membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil.
Ketujuh, menolak Petitum Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Sidang putusan praperadilan yang digelar secara terbuka ini dihadiri tim kuasa hukum pemohon dan tim Kejari Inhil./red