Polres Inhil “Blender” 1.412,08 kg shabu dan 4.930 butir pil ekstasi
Tembilahan – Polres Inhil musnahkan 1.412,08 kg shabu dan 4.930 butir pil ekstasi. Barang bukti narkotika ini merupakan hasil pengungkapan di dua Kecamatan, Kateman dan Keritang. Turut diamankan empat orang tersangka.
“Narkotika adalah perusak masyarakat dan pemuda penerus bangsa. Saya harapkan komitmen bersama dalam memberantas narkotika ini. Alhamdulillah bekerjasama dengan Bea Cukai Tembilahan, shabu seberat 1.412,08 kilogram dan pil ekstasi 4.930 butir berhasil kami amankan bersama 4 orang pelaku dari dua lokasi, wilayah Guntung Kecamatan Kateman dan wilayah Kecamatan Keritang,”Ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan di mapolres Inhil, senin (20/6/22)
Diaktakan Kapolres, kegiatan Press release pemusnahan barang bukti guna menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Inhil.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika ini, akan memberi efek jera kepada para pelaku lainnya,” tutur Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Indra Lubis menuturkan kronologis penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika tersebut.
“TKP pertama di Kecamatan Kateman, kami berhasil mengamankan 3 pelaku diatas kapal pembawa kelapa inisial MNS (26) sebagai kepala kamar mesin, WRP (24) dan NO (23) selaku ABK. Mereka baru saja pulang dari Malaysia, ketika diperiksa kami mendapatkan barang bukti shabu di kamar mesin,” terangnya.
Penangkapan pelaku narkotika ini disebutkan AKP Indra berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
“Ya, informasi dari masyarakat ini kami kembangkan, ketika diyakini ada barang bukti shabu yang mereka bawa kami tindaklanjuti. Untuk mempermudah penangkapan kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Tembilahan,” sebutnya.
Sementara satu pelaku tindak pidana Narkotika wilayah keritang adalah hasil penangkapan Polsek Keritang yang bekerja dengan Sat Narkoba Polres Inhil.
“Pelaku di Keritang ini inisial YA (34) bekerja sebagai petani. Tidak ada sangkut pautnya dengan penangkapan pelaku di Kateman,” terangnya.
“Para pelaku kini berada di Mapolres Inhil untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut”
“Mereka dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” akhirinya.
Turut menghadiri kegiatan ini Asisten I Setda Inhil, H. Tantawi Jauhari, Ketua DPRD Inhil, Dr. H. Ferryandi, Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi, Jaksa Fungsional Kejari Inhil Adia Pratistia, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eka Purnama Putra./wan