Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Milik Pegawai PT RSUP

Pulau Burung – Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir bekuk dua pelaku pencurian sepeda motor milik pegawai perusahaan PT. RSUP Pulau Burung, Muhammad Rusli (31) yang terjadi pada selasa (7/6/2022).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan memaparkan pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan oleh kedua pelaku, IE (19) dan BSW (16).
“Korban adalah pegawai perusahaan PT. RSUP Pulau Burung, Muhammad Rusli (31). Seperti biasa Ia melaksanakan aktivitas rutin pergi bekerja di PT. RSUP Pulau Burung dengan menggunakan sepeda motor. Korban memarkirkan sepeda motornya, lalu masuk ke dalam PT. RSUP untuk bekerja,” Ujar Liber, rabu (8/6/22)
Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib usai bekerja, korban tidak langsung pergi mengambil sepeda motor, melainkan berjalan kaki menuju rumah temannya.
“Kemudian korban mendapat telpon dari ADM perusahaan bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri,” ditambahkan AKP Liber
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta, lalu melapor ke Mapolsek Pulau Burung.
“Tak lama mendapat aduan laporan Curanmor itu, anggota Polsek Pulau Burung memperoleh informasi ada orang yang mau menjual sepeda motor hasil curian. Kapolsek Pulau Burung langsung memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan,” jelasnya.
Tim Opsnal Polsek Pulau Burung lalu memancing para pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli.
“Pelaku mengajak melakukan transaksi jual beli sepeda motor di Tepi Kanal RSUP Basika Jaya Desa Pulau Burung. Saat Tim Opsnal Polsek Pulau Burung sampai di lokasi, kedua pelaku telah menunggu. Keduanya langsung diamankan tanpa adanya perlawanan, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor,” Tambahkan AKP Liber
Dari hasil interogasi singkat, para pelaku mengakui sepeda motor tersebut dicuri mereka dari parkiran PT. RSUP.
“Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Pulau Burung guna proses lebih lanjut. Pelaku inisial IE dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial BSW diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” Akhirinya./*