mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
18 April 2024

Wanita di Kempas Dagangkan Shabu. Terancam Bui 12 Tahun

0

Tembilahan – Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S, warga Jalan Pelabuhan Samudra II, Blok C Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dibekuk petugas kepolisian pada kamis (2/6/2022). Wanita berusian 40 tahunan ini didapati bisniskan narkotika dirumah kediamannya.

“Berawal informasi dari masyarakat, di seputaran Jalan Pelabuhan Samudra II Blok C Desa Rumbai Jaya, ada seorang wanita yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu,” Ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui pejabat humas, AKP Liber Nainggolan, jumat (3/6)

Atas informasi itu, Kapolsek Kempas memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap S.

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan lima paket shabu didalam sebuah toples, (berat barang bukti belum didata, red), turut kita sita sebagai barang bukti sebuah handphone sebagai alat komunikasi untuk menjual shabu berikut sejumlah uang didalam rumahnya,” sebut AKP Nainggolan.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kempas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“S dikenai Pasal 114 Jo Pasal 122 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya./red

Tinggalkan Balasan