Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Elektronik. Pemilik dan Penadah Masuk DPO

“Pasutri, warga Sekupang selaku kurir diamankan”
Tembilahan – Polres Inhil gagalkan upaya penyelundupan ratusan barang elektronik illegal yang ditaksir senilai Rp2,5 milyar. 243 unit handphone, 5 unit kamera digital dan 1 unit laptop tersebut masuk ke kota Tembilahan melalui pelabuhan Pelindo.
Dalam pres rilis, selasa (31/5), Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah dan Pejabat Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, selain mengamankan barang elektronik, kepolisian juga menangkap dua orang pelaku asal Sekupang, Batam, Prov Kepri yang berperan sebagai kurir.
“Pada hari Sabtu (14/5), kami mendapat informasi dari masyarakat, ada penumpang speed boat dari Batam yang baru turun di Pelabuhan Pelindo, diduga membawa barang-barang elektronik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan pasangan suami istri, DK (48) dan S (44) sedang membawa beberapa koper dan tas besar,” Jelaskan AKBP Dian
Saat diperiksa, kedua penumpang ini ternyata membawa alat-alat elektronik tanpa adanya surat kelengkapan atau ilegal.
“Dalam penyelidikan ini kami berhasil mengamankan 243 unit handphone, 5 unit kamera dan 1 unit laptop serta menangkap 2 orang pelaku sebagai kurir. Sementara alat elektronik ilegal ini adalah milik Y warga Batam untuk diserahkan kepada E (penadah) warga Pekanbaru,” kata Kapolres Inhil.
Untuk pemilik dan penadah, Kapolres mengaku masih dalam tahap pengembangan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah diamankan di Mapolres Inhil, pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp 2,5 juta dengan DP Rp 1,5 juta dan sisanya akan dibayarkan Y jika berhasil mengantarkan barang ke E,” sebutnya.
Barang bukti alat elektronik itu akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Inhil, jika proses kasus telah selesai untuk ditindaklanjuti sebagaimana proses perundang-undangan.
“Para pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. Diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda 2 milyar rupiah,” imbuhnya./*