Biaya Haji Sudah diketok, Kapan Jamaah RI Berangkat ke Saudi?

“Berikut Daftar Tunggu Haji Indonesia”
Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah membuka kuota bagi calon jemaah haji hingga 1 juta orang di luar kerajaan. Salah satu syarat yang diperbolehkan untuk melaksanakan haji di Mekah yakni jamaah berusia di bawah 65 tahun dan telah melakukan vaksinasi penuh vaksin Covid-19.
Pemerintah Indonesia pun menyambut kabar baik tersebut. Kementerian Agama memastikan bahwa calon jemaah haji Indonesia bisa berangkat pada tahun ini dengan mengikuti berbagai persyaratan yang sudah ditetapkan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa berapa pun kuota yang diberikan, Indonesia siap menyelenggarakan haji. Sebab, persiapan dengan berbagai skenario pemberangkatan telah dilakukan selama ini.
“Kita akan optimalkan berapa pun kuota nanti yang diberikan untuk Indonesia. Bahkan, kalau bisa kita akan upayakan agar Indonesia bisa mendapat tambahan, misalnya dari kuota negara lain yang tidak terserap,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022).
Baru-baru ini pemerintah bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tahun 2022 sebesar Rp 39,8 juta untuk satu orang calon jemaah. Besaran biaya haji yang disepakati pemerintah dan parlemen mengalami kenaikan sepanjang periode 2018-2020.
Adapun perinciannya adalah biaya perjalanan ibadah haji (bipih) Rp 39.886.009, biaya protokol kesehatan Rp 808.618,8, dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji Rp 41.053.216,24.
Sebagai gambaran, asumsi kuota haji 1443H/2022M yang dijadikan dasar pembahasan bipih adalah 110.500 jemaah atau 50% dari kuota haji 2019. Perinciannya reguler 101.660 dan haji khusus 8.840.
Salah satu aspek yang berbeda tahun ini terkait dengan volume makan yang dinaikkan dari dua kali menjadi tiga kali per hari selama jemaah berada di Makkah maupun Madinah.
Meski Kementerian Agama siap memberangkatkan calon jemaah haji, masyarakat tetap harus menunggu giliran pemberangkatan jika baru mendaftar di 2022.
Dikutip dari laman haji.kemenag.go.id, daftar tunggu haji atau waiting list untuk calon jemaah haji asal DKI Jakarta adalah 26 tahun. Ini berarti, jika calon jemaah haji di DKI Jakarta mendaftarkan diri tahun 2022, waktu estimasi berangkatnya sekitar tahun 2048.
Pasalnya, kuota calon jemaah haji dari DKI Jakarta di laman haji.kemenag.go.id hanya sebanyak 7.766 orang. Sementara calon jemaah haji yang sudah mendaftarkan diri sebanyak 195.039 orang.
Yang wajib diketahui para jamaah, daftar tunggu calon jemaah haji berbeda untuk tiap-tiap wilayah.
Berikut Daftar Tunggu Haji Indonesia
Daftar tunggu jamaah haji di sejumlah provinsi Indonesia berbeda-beda. Mengutip lama Kementerian Agama, berikut daftar tunggu calon jemaah haji:
Aceh daftar tunggu haji 31 tahun
Sumatera Utara daftar tunggu haji 20 tahun
Sumatera Barat daftar tunggu haji 23 tahun
Riau daftar tunggu haji 24 tahun
Jambi daftar tunggu haji 30 tahun
Sumatera Selatan daftar tunggu haji 22 tahun
Lampung daftar tunggu haji 22 tahun
DKI Jakarta daftar tunggu haji 26 tahun
Jawa Barat daftar tunggu haji 21 tahun
Jawa Tengah daftar tunggu haji 29 tahun
D.I. Yogyakarta daftar tunggu haji 30 tahun
Jawa Timur daftar tunggu haji 32 tahun
Bali daftar tunggu haji 26 tahun
Nusa Tenggara Barat daftar tunggu haji 35 tahun
Nusa Tenggara Timur daftar tunggu haji 22 tahun
Kalimantan Tengah daftar tunggu haji 25 tahun
Kalimantan Selatan daftar tunggu haji 36 tahun
Sulawesi Utara daftar tunggu haji 16 tahun
Sulawesi Tengah daftar tunggu haji 21 tahun
Sulawesi Tenggara daftar tunggu haji 25 tahun
Papua daftar tunggu haji 23 tahun
Bangka Belitung daftar tunggu haji 25 tahun
Banten daftar tunggu haji 25 tahun
Gorontalo daftar tunggu haji 16 tahun
Kepulauan Riau daftar tunggu haji 21 tahun.
sumber: cnbc indonesia