Bakar 50 Hektar Lahan, Warga Keritang Terancam 10 Tahun Bui

Keritang – Pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Parit Matiro Deceng Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau ditangkap aparat kepolisian setempat. Pelaku Ds (51) ditangkap karena didapati membakar lahan sekira 50 hektar lahan.
“Pelaku ditangkap karena membakar lahan seluas lebih kurang 50 hektar di wilayah hukum kita,” ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah sembari mengatakan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil untuk dimintai keterangan.
Menurut Amru, awal mula penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang diterima adanya hotspot yang terpantau Satelite NOAA20 sumber NASA melalui aplikasi Lancang Kuning yang berlokasi di Parit Matiro Deceng Desa Pancur Kecamatan Keritang, pada 30 Maret 2022 lalu.
“Dari laporan tersebut, petugas langsung mengecek ke lokasi kejadian. Di sana (di lokasi kejadian) ternyata benar adanya kebakaran lahan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 13 April 2022.
Selain mengamankan pelaku karhutla itu, sambungnya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti kayu yang digunakan untuk membakar lahan.
Dalam kasus tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran selama. Hukuman penjaranya paling lama 10 tahun.
“Kepada masyarakat Inhil, kami imbau agar tidak membakar lahan,” ujarnya./*