mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
6 Juni 2023

Edarkan Narkotika, Warga Pulau Palas Ditangkap Polisi di Pulau Burung

0

Tembilahan – Polsek Pulau Burung Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap pelaku tindak pidana narkotika berinisial S di sebuah kos-kosan Jalan Pendidikan Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, Riau, Minggu (13/2) sekira pukul 00.30 Wib.

Pria 46 tahun asal Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu ini diamankan bersama barang bukti 9 paket shabu dengan berat kotor 3.32 gram berikut setengah butir pil ekstasi dan satu paket kecil ganja kering.

Pengungkapan tindak pidana narkotika itu berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika di salah satu tempat kos-kosan tersebut.

“Kos- kosan itu disewa oleh pelaku, namun sering digunakan untuk melakukan transaksi narkotika. Ada warga yang melapor kepada anggota Polsek Pulau Burung sehingga akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil di tangkap,” kata Kapolsek Pulau Burung AKP Sabaruddin melalui Paur Humas Polres Inhil IPDA Esra, SH, Senin (14/2/2022).

Lanjut Ersa, penangkapan dan penggeledahan kamar kos-kosan pelaku disaksikan oleh RT setempat beserta Ketua Dusun.

“empat paket kecil dan lima paket sedang narkotika jenis shabu ditemukan di dalam kotak hitam, setengah butir pil ekstasi ditemukan di rak baju dan satu paket ganja kering ditemukan dilantai kamar bersama dua unit  timbangan digital serta uang tunai sejumlah Rp.450.000,” jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti saat ini dibawa ke Polsek Pulau Burung untuk dilakukan proses penyidikan dan terancam sanksi pada pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tutupnya./*/wan

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: