mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
24 September 2023

Pinjol yang Dipimpin WN China di Jakut Kelola 11 Aplikasi, Ini Daftarnya

0

Jakarta – Polisi menetapkan pria WN China, YXC (38), sebagai tersangka perusahaan pinjol PT Jie Chu Technology. Perusahaan tersebut diketahui mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan. Zulpan mengatakan pihaknya menemukan aplikasi-aplikasi yang dikelola PT Jie Chu Technology ini dari hasil pemeriksaan terhadap 26 unit CPU di kantor pinjol yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara.

“Barang bukti yang disita yakni HP yang terintegrasi dengan pinjol, 25 CPU berisi sistem aplikasi berbasis pinjol,” ujar Kombes Zulpan kepada wartawan di Polres Jakut, Senin (31/1/2022).

11 aplikasi pinjol tersebut adalah:

– Cash Go
– Kredito
– Kotak Online
– Kredit Cair
– Cash 365
– Cash Plus
– Doku
– Dana Kilat
– Pinjam Uang
– Tas Rupiah
– Uang Peti

3 Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, salah satunya WN China berinisial YXC (38). YXC adalah direktur PT Jie Chu Technology

“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu YXC, WNA asal China 38 tahun, direktur PT Jie Chu Technology,” jelas Zulpan.

Zulpan menjelaskan tersangka YXC bertanggung jawab atas perusahaan tersebut. Dia yang mengatur pinjaman para debitur.

“Bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem,” imbuhnya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah WNI berinisial S (34) dan N (22). Tersangka S adalah penerjemah sekaligus komisaris PT Jie Chu Technology.

“Tersangka S berperan bekerja di PT Jie Chu Technology sebagai penerjemah Saudara YXC untuk melakukan izin usaha dan domisili perusahaan pinjaman online di Indonesia dan menjabat sebagai komisaris pada perusahaan tersebut,” paparnya.

Sedangkan tersangka N adalah staf perusahaan pinjol. Dia berperan sebagai reminder.

“Yang bertugas mengingatkan kepada nasabah yang telat satu hari melakukan pembayaran yang awalnya menagih dengan bahasa yang sopan dan kemudian menakut-nakuti nasabah apabila nasabah tidak kooperatif dengan cara mengirimkan foto dan foto KTP nasabah kepada nomor telepon yang ter-record di sistem yang didapat dari kontak handphone nasabah dan juga menagih dengan kata-kata ancaman,” paparnya.

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Polisi tengah menyelidiki pendana pinjol ilegal tersebut.[detikcom]

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: