Polres Inhil Musnahkan 1,6kg shabu dan 159 pil ekstasi
Tembilahan – Polres Indragiri Hilir musnahkan barang bukti narkotika berupa 1,6kg jenis shabu dan 159 butir pil ekstasi. Selasa (25/1)
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan juga dihadiri Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Inhil.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari Sat Narkoba, pada Tingkat Penyidikan Polres Inhil.
“Barang bukti ini hasil daripada tangkapan Sat Narkoba Polres Inhil yang telah ditindak. Dan hari ini kami musnahkan sesuai instruksi dari Polda Riau,” ujar AKBP Dian.
Baca juga: Press Confrence akhir tahun, Kapolres Inhil Paparkan Hal Ini
Dilanjutnya, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polres Inhil beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhil, serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan bentuk transparansi kepada publik.
“Ini juga sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran narkotika,” ucapnya menegaskan.
AKBP Dian menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin blender dan air cuka.
“Adapun jumlah dan barang bukti Narkotika yang dimusnahkan yakni narkotika jenis Shabu sebanyak 1.693,96 (Seribu enam ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram dan narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 159 (seratus lima puluh sembilan) butir pil warna Merah Muda dengan berat bersih 73,43 (tujuh puluh tiga koma empat puluh tiga) gram,” akhirinya./*