mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
2 Desember 2023

Curi Kabel, Polisi Tangkap Karyawan Perusahaan

0

Tembilahan –  SU (33) diamankan Polsek Tembilahan Hulu karena kedapatan mencuri kabel di PT Kokonako Indonesia, Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir.

Keterangan pihak kepolisian, pencurian dilakukan SU pada jumat (20/1). Saat itu karyawan perusahaan yang bertempat tinggal di Mess PT Kokonako ini sedang bersih-bersih di ruang Ware House.

Awalnya, tindakan pencurian tsk tertangkap basah oleh security perusahaan. Mengetahui aksinya diketahui, raut wajah SU tampak pucat dan menyembunyikan gergaji besi yang digunakannya untuk memotong kabel dibalik bajunya.

Pimpinan perusahaan yang mendapat laporan, bersama beberapa orang pegawai memeriksa kedalam Wire House dan menemukan bekas potongan kabel panel penyambung. Selanjutnya melaporkan ke Polsek Tembilahan Hulu.

Atas kejadian tersebut PT. Kokonako mengalami kerugian sebesar Rp. 433.384.000.

Setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian, Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Sandy Humisar Sibarani, personil Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu dan Bhabinkamtibmas Desa Pulau Palas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintakan keterangan para saksi.

di TKP diperoleh informasi SU telah melarikan diri dari wilayah Perusahaan

“Dengan dibantu pihak perusahaan dilakukan pencarian. Hingga pada Sabtu (22/1) sore, SU dapat diamankan oleh pihak perusahaan di jalan Lintas Provinsi Kecamatan Tempuling dan diserahkan ke Polsek Temblahan Hulu,” Keterangan AKP Sandy melalui Paur Humas, Ipda Ersa, Senin (24/1).

“Dari keterangan tersangka, Ia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kabel milik PT. Kokonako dengan cara memotong menggunakan gergaji besi. Tersangka dikenai pasal 363 Jo 362 KUH.Pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” Akhiri Ipda Esra./Wan

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: